Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja melaksanakan pelayanan ikrar wakaf tanah untuk pembangunan Tempat Penyelenggaraan Pendidikan (Sekolah) MTs Ma’arif Mandiraja, Kamis (22/10/2026).
Proses ikrar wakaf dipimpin oleh Musobihin selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dengan Riyanto sebagai wakif dan Khuliyatul Mukaromah sebagai nazhir. Ikrar tersebut disaksikan oleh Kunarto Sidik dan Supangat sebagai bagian dari proses perwakafan untuk kepentingan pendidikan.
Riyanto, warga Karangnangka RT 02 RW 03, Kedungbanteng, Banyumas, mewakafkan tanah kepada Khuliyatul Mukaromah, warga Kebakalan RT 01 RW 03, Mandiraja, Banjarnegara. Adapun saksi ikrar wakaf adalah Kunarto Sidik, warga Mandiraja Kulon RT 04 RW 03, Mandiraja, dan Supangat, warga Panggisari RT 03 RW 02, Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.
Musobihin menjelaskan bahwa ikrar wakaf merupakan tahapan penting untuk memperjelas kehendak wakif dan peruntukan harta benda yang diwakafkan.
“Pelaksanaan ikrar wakaf ini menjadi bagian penting untuk memastikan kehendak wakif dan peruntukan tanah tercatat dengan jelas. Kami berharap proses administrasi wakaf berjalan tertib sesuai ketentuan sehingga tanah yang diwakafkan dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan yang telah ditetapkan,” ujar Musobihin.
Tanah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan MTs Ma’arif Mandiraja. Peruntukan ini menunjukkan bahwa wakaf dapat menjadi salah satu bentuk dukungan masyarakat terhadap penyediaan sarana pendidikan. Apabila dikelola sesuai ikrar dan ketentuan yang berlaku, harta benda wakaf diharapkan mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Sebagai nazhir, Khuliyatul Mukaromah memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai peruntukannya. Amanah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga tujuan wakaf agar tidak menyimpang dari kehendak wakif.
“Wakaf tanah untuk pembangunan sekolah merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pendidikan. Kami berharap tanah wakaf ini dapat dikelola dengan amanah dan memberikan manfaat bagi peserta didik serta masyarakat,” ungkap Khuliyatul Mukaromah.
Melalui pelayanan ikrar wakaf ini, KUA Kecamatan Mandiraja menjalankan perannya dalam memfasilitasi administrasi perwakafan sesuai kewenangan PPAIW. Pelayanan yang tertib diharapkan dapat membantu memberikan kejelasan mengenai wakaf sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menetapkan peruntukan harta benda wakaf sejak awal.
Wakaf untuk pembangunan MTs Ma’arif Mandiraja diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung pendidikan dan kemaslahatan umat. Dengan pengelolaan yang bertanggung jawab, tanah wakaf tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai ikrar serta memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
(m/azd)
