Banjarnegara (Humas) – Bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian pendaftaran nikah adalah prosesi bimbingan perkawinan yang di lakukan di setiap KUA, termasuk di KUA Kec. Pagentan yang bertujuan tidak lain dan tidak bukan dalam rangka menyiapkan kekuatan fisik dan psikis terhadap calon pengantin agar dalam mengarungi bahtera mahligai pernikahan, mampu menghadapi tantangan dan problematika yang datang silih berganti. (1/8)
Rosidi atau biasa dikenal dengan sebutan ‘Kak Ros’ merupakan salah satu Fasilitator Bimbingan Perkawinan KUA Pagentan. Kak Ros menyampaikan proses merumuskan visi dan misi pernikahan memerlukan komunikasi yang mendalam dan komitmen antara pasangan. Ini membantu mereka untuk lebih memahami nilai, harapan dan impian masing masing, serta membangun dasar komunikasi yang terbuka dan berintegritas.
Visi dari perkawinan adalah ibadah terlama dibandingkan ibadah yang lain. Untuk itu jangan nodai esensi dari ibadah tersebut sehingga menimbulkan mafsadat ( kerusakan) terhadap nilai dari ibadah itu sendiri.
Sedangkan Misi dari perkawinan adalah sifat mubadalah ( kesalingan ) di antara pasangan yang saling memberikan kebaikan, saling memberikan ketenangan, saling memuji bukan mencaci, saling mengajak bukan mengejek, saling memberi bukan mengharap kembali ,karena untuk menjemput sakinah bukan tentang siapa yang paling berbuat baik, melainkan tentang siapa yang saling berbuat baik.
Kedua calon pengantin sangat antusias dan semangat dan menyampaikan sepatah kata, ”kita ingin cepat cepat melaksanakan pernikahan agar setiap gerak gerik langkah kami di hitung ibadah, kerena menunda pernikahan bagi yang sudah siap adalah mengakumulasi dosa”, tuturnya. (ros/azd)







