Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah Monitoring Penyuluh Agama Honorer

Penyuluh Agama Islam Honorer atau Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil harus banyak bersyukur, karena Surat Keputusan penetapannya di tanda tangani oleh Pejabat Kementerian Agama setingkat Eselon II, karena banyak tenaga honorer di Kementerian Agama yang penetapannya hanya di tanda tangai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), demikian disampaikan oleh Ketua  Tim Monev Penyuluh Non  PNS dari Kantor Wilayah Propinsi Jawa Tengah yang di pimpin KH. Khamdani, MSI.

“Oleh karena itu penyuluh Agama Non PNS sudah menjadi bagian keluarga besar Kementerian Agama sehingga tidak boleh malu atau minder untuk mengenakan atribut Kementerian Agama. Dalam melaksanakan tugas kepunyuluhan para Penyuluh wajib menampilkan performa yang baik, memakai ID Card kalau perlu memakai pakaian seragam identitas Kementerian Agama sehingga masyarakat akan mudah mengenalinya,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Khamdani juga mengingatkan pentingnya para penyuluh Agama Non PNS untuk selalu koordinasi dengan Kepala Kantor Urusan Agama selaku atasan langsungnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga pelaksanaan tugas bisa dilaksanakan dengan baik dan maksimal.

Lebih lanjut disampaikan pula bahwa Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib mengasah kemampuannya segala bidang terutama pemanfaatan media digital untuk berdakwah atau melakukan penyuluhan, karena era sekarang era digital maka para penyuluh harus meng upgrade kemampuannya apalagi di tengah pandemi COVID-19 ini maka dakwah melalui media online salah satu solusi terbaik.

Monitoring dan Evaluasi di Kabupaten Banjarnegara dilakukan di KUA Kecamatan Banjarnegara dan Bawang diikuti oleh Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam fungsional dan Penyuluh Non PNS.

Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kab. Banjarnegara Ali Mustofa, mengucapkan terima kasih kepada Tim Monitoring dan Evaluasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah. “Monitoring dan evaluasi sangat penting guna melihat apakah penyuluhan yang dilakukan Penyuluh Agama Non PNS selama ini sudah sesuai regulasi dan tepat guna dan tepat sasaran, dan sekaligus untuk perbaikan tahun berikutmya,” pungkasnya. (AM/Mnh)

Bagikan :
Translate ยป