Banjarnegara – Upacara hari Senin, 31 Oktober 2022 di halaman MI Muhammadiyah 02 Danakerta, Sodikin selaku kepala madrasah pada amanatnya menyertakan sosialisasi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.
“Kekerasan seksual merupakan perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Sehingga pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama harus segera dilakukan secara cepat, terpadu dan terintegrasi,” jelas Sodikin dalam amanatnya
Bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sendiri dilakukan terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, penyelenggaraan satuan pendidikan dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Dengan demikian, pencegahan dan penanganan akan mencapai tujuan yaitu mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan dan Satuan Pendidikan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual.
Sodikin selaku kepala madrasah menyampaikan pesan dan berharap supaya di MI Muhammadiyah 02 Danakerta tidak terjadi kekerasan seksual atau hal yang menyimpang, beliau juga berharap tidak hanya pada upacara saja tapi nanti di kelas setiap guru menyampaikan lagi maksud dan tujuan adanya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Saya berharap setelah saya menyampaikan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada upacara hari ini, nanti di setiap kelas semua dewan guru menyampaikan lagi hal tersebut. Karena untuk kelas bawah pasti belum paham apa yang saya sampaikan. Dan untuk kelas atas walaupun sudah banyak yang paham nanti silakan di jelaskan lagi di kelas masing-masing.” Jelasnya pada amanat upacara.