Banjarnegara – Seiring dengan tugas pokok Pengawas Madrasah dan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, khususnya pasal 5 bahwa pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik, dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi menyusunkan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan evaluasi hasil pelaksanaan program kepengawasan.
Kepala seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian agama Kabupaten Banjarnegara, Menunjuk Dra. Hj Nurlaela Isnaeni, M.Pd dan Wahyudin mengadakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang bertempat di MTs Ma’arif Mandiraja, yang diikuti 58 peserta dari 9 Madrasah termasuk dari beberapa guru MTs Ath Thahiriyah Pucungbedug.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dilaksanakan di MTs Maarif Mandiraja, Kamis (5/1/2023). PKKM dan PKG merupakan satu keharusan bagi pengawas, kamad dan dewan guru untuk dilaksanakan minimal satu sekali dalam satu tahun.
Pelaksanaan PKG dimaksud bukan bermaksud untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PKG dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi yang berkualitas ditentukan oleh layanan profesi yang bermutu, menemukan secara tepat tentang kegiatan proses pembelajaran didalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan kualitas pengetahuan dan keterampilannya akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pekerjaan yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru .
“Dalam PKG, Kepala Madrasah memberikan penilaian guru, mulai dari perangkat pembelajaran yang harus disiapkan olehnya, sampai dengan pelaksanaan proses belajar mengajar, bahkan sampai dengan kegiatan evaluasi pembelajaran,” ungkap Nurlaela
Hasil PKG merupakan dasar untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan dasar penatapan angka kredit gurui sebagaimana yang diamanahkan dalam permenpan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan profesional guru dan angka kreditnya. Harapannya melalui pelaksanaan PKG dapat membantu tugas guru agar lebih maksimal menjalankan tugas dan kewajibannya sehingga peserta didik bisa meraih kualitas maksimal pendidikannya. “Kemudian dari segi guru agar jaminan dan kepastian bagi guru terhadap peningkatan jabatan dan karier sebagai bentuk penghargaan,” tambahnya Nurlaela. (Ak/ast)