MTs Negeri 1 Banjarnegara Ikuti Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah

Banjarnegara–Berdasarkan surat undangan dari kantor kementerian agama kabupaten Banjarnegara nomor 4266/Kk.11.04/4/HM.00/06/2023 perihal kegiatan penerangan hukum maka Yuniyati selaku pelaksana harian Kepala MTs Negeri 1 Banjarnegara dan Aida Wahdah Hikmawaty kepala tata usaha mengikuti kegiatan tersebut.

Kegiatan penerangan hukum merupakan tindak lanjut dari Surat kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada ASN di lingkungan kantor agama di setiap kabupaten.

Bertempat di aula kantor kementerian agama kabupaten Banjarnegara, kegiatan penerangan hukum dilaksanakan pada Kamis (8/6) dengan menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Jawa Tengah yakni Arfan Triono selaku Kasi Penerangan Hukum  dan M. Budi Setyadi selaku Jaksa Fungsional.

Kepala kantor kementerian agama kabupaten Banjarnegara, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan peserta.

“Terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan juga kepada narasumber dari Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Jawa Tengah. Ini adalah kegiatan yang baru pernah diadakan sejak tahun 1993, padahal ini adalah kegiatan yang mahapenting sebab ilmu hukum dan tata laksana negara juga harus kita pahami selaku ASN. Sehingga kita dapat melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan aturan hukum serta mengerti alur hukum dalam tata laksana negara, ucap H. Karsono.

Yuniyati, pelaksana harian Kepala MTs Negeri 1 Banjarnegara menyampaikan bahwa ia sangat bersyukur dapat mengikuti kegiatan penerangan hukum.

“Alhamdulillah, dengan mengikuti kegiatan penerangan hukum ini saya mendapatkan tambahan ilmu yang pastinya bermanfaat. Sebagai ASN di lingkungan kantor kementerian agama kita dituntut untuk meningkatkan kapasitas tentang hukum dan sehingga kita akan terhindar dari kegiatan kegiatan yang melanggar hukum seperti korupsi dan teman-temannya. Semoga kegiatan kita di madrasah selalu mendapatkan ridho dari Allah Swt.” ungkap Yuniyati.

Salah satu narasumber dari Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Jawa Tengah,  M. Budi Setyadi menyampaikan beberapa hal terkait wewenang kejaksaan tinggi, fenomena korupsi, penyebab korupsi hingga pencegahan korupsi. Ia juga berpesan kepada seluruh peserta yang hadir.

“Jangan pernah bangga dengan jabatan yang diberikan, karena jabatan adalah amanah. Amanah harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sebersih -sebersihnya agar terhindar dari dosa dan tentunya hukuman di dunia,” pesannya.

Selanjutnya, kegiatan penerangan hukum yang dipandu oleh Kasubag TU kantor kementerian agama kabupaten Banjarnegara, Zahid Khasani juga membuka sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta. (Lin)