Pemerintah Tetapkan besaran BPIH 1437H/2016M

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1437H/2016M resmi di putuskan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 21 tahun 2016 tanggal 13 Mei 2016. Besaran BPIH yang ditetapkan di seluruh Indonesia tahun ini berkisar Rp. 34.641 .304,- setara USD 2.585. Demikian disampikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Budiyono pada apel pagi di halaman kantor (18/05/15).

Apaun calon jamaah haji yang ikut pemberangkatan tahun 2016, sudah bisa melakukan pelunasan pembiayaan haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) yang sudah di tunjuk oleh Kementerian Agama. “Tahap I pelunasan dilaksanakan mulai 19 Mei – 10 Juni 2016 pada jam kerja” tukas Budiyono.

Prioritas pelunasan tersebut di berikan kepada 3 kategori, yakni kategori pertama Jemaah Lunas Tunda untuk tahun sebelunya. Ketegori 2 Jemaah yang belum pernah haji dan masuk kuota tahun ini serta berumur sudah 18 tahun/ menikah, kategori 3 jemaah cadangan sebanyak 5%.

Pada Kepres Nomor 21 tahun 2016 Tentang Penetapan BPIH tahun 1437 H /2016 memliki besaran berbeda pada 12 embarkasi di Indonesia. Untuk Banjarnegara yang termasuk embarkasi solo besaran BPIH adalah 34.841.414,-. BPIH tahun ini mengalami penurunan sekita USD 132 dibandingkan tahun sebelumnya (USD 2.717).

Sedangkan rencana Pelunasan Tahap II direncanakan dilaksanakan 20 sampai 30 Juni 2016. Tahap II ini bagi mereka yang gagal pada sistem pelunasan Tahap I, sudah pernah berhaji dan masuk kuota tahun ini, atau bagi Jemaah Lansia 75 tahun. (Nangim)

Bagikan :
Translate ยป