Banjarnegara (Humas) — Selasa (27/1/2026), calon pengantin (catin) berinisial I dan B mengikuti kegiatan Penasehatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Sigaluh. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian wajib dalam proses pendaftaran pernikahan setelah berkas administrasi dinyatakan lengkap.
Penasehatan perkawinan kali ini disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam, Khalimatus Sya’diyah. Dalam materi awal, Khalimah mengajak kedua calon mempelai yang dijadwalkan melangsungkan akad nikah pada (11/2/2026) untuk terlebih dahulu meluruskan niat pernikahan.
Hal tersebut menjadi perhatian khusus mengingat kedua calon pengantin merupakan janda dan duda yang sama-sama pernah mengalami kegagalan dalam membina rumah tangga. Menurut Khalimah, niat yang benar menjadi fondasi utama agar pasangan tidak kembali terjatuh pada permasalahan yang sama di masa lalu.
“Ketika ditanya apa niat menikah, Alhamdulillah keduanya menjawab karena ibadah. Insya Allah, pernikahan Anda berdua akan bernilai ibadah,” tutur Khalimah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa niat sangat berkaitan erat dengan motivasi dasar seseorang dalam menikah. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa perempuan dinikahi karena empat hal, yakni kecantikan, keturunan, kekayaan, dan akhlak atau agamanya.
“Jika motivasi menikah hanya karena kecantikan, keturunan, atau kekayaan, maka potensi kekecewaan sangat besar karena sifatnya sementara. Namun jika motivasinya karena agama dan akhlak, insya Allah akan mengantarkan pada keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” jelasnya.
Kegiatan penasehatan berlangsung dalam suasana hangat dan komunikatif. Kedua calon pengantin tampak aktif berdiskusi dan terbuka terhadap materi yang disampaikan. Di akhir sesi, calon pengantin perempuan berinisial I menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas bimbingan yang diberikan.
“Terima kasih, Bu. Insya Allah sangat bermanfaat bagi kami dalam melangkah di episode kedua ini. Semoga tidak ada episode selanjutnya, dan pernikahan ini menjadi yang terakhir,” ungkapnya sambil menerima buku paket Bimbingan Perkawinan.
Selain penguatan niat, materi penasehatan juga mencakup persiapan membangun keluarga sakinah serta upaya melahirkan keturunan yang berkualitas. Materi tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi kedua calon pengantin agar terhindar dari permasalahan rumah tangga, khususnya perceraian, sebagaimana yang pernah mereka alami sebelumnya.
(ks/azd)
