Banjarnegara (Humas) – Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Punggelan pada Selasa (17/3) menjadi tempat pelaksanaan dua prosesi ikrar wakaf tanah dari warga Desa Sawangan. Wakaf tersebut diperuntukkan bagi pengembangan sarana ibadah di lingkungan masyarakat. Prosesi ikrar wakaf dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Punggelan, Irfan Sulastono, di hadapan para nadzir dan saksi.
Pada prosesi pertama, Wismo Suripno mewakafkan sebidang tanah seluas 126 m² yang berlokasi di Desa Sawangan RT 02 RW 03 kepada nadzir perseorangan yang diwakili oleh Ketua Takmir Masjid, Sugiyono Al Sugiono. Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi kegiatan dan pengembangan Mushola Al Amanah Dusun Karangmenjangan, Desa Sawangan. Ikrar wakaf tersebut disaksikan oleh Sudaryo Al Tupir dan Basuki.
Pada prosesi berikutnya, Ach. Sodikin mewakafkan sebidang tanah seluas 199 m² yang terletak di Desa Sawangan RT 01 RW 01 kepada nadzir perseorangan yang diwakili oleh Ketua Takmir Masjid, Heri Purnomo. Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi kegiatan dan pengembangan Masjid Al Huda Desa Sawangan. Prosesi ikrar wakaf tersebut disaksikan oleh Budiyono dan Khafidin.
Dalam kesempatan tersebut, Irfan Sulastono menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat dalam mewakafkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat. “Ikrar wakaf ini merupakan bentuk amal jariyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang. Kami berharap tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk pengembangan kegiatan keagamaan serta kemakmuran tempat ibadah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kesadaran masyarakat untuk berwakaf merupakan hal yang sangat positif dalam mendukung pembangunan sarana ibadah di tengah masyarakat. “Semoga wakaf yang dilakukan para wakif menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir dan membawa keberkahan bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.
Pelaksanaan dua ikrar wakaf ini menjadi wujud nyata kepedulian masyarakat dalam mendukung pengembangan tempat ibadah serta memperkuat kegiatan keagamaan di lingkungan Desa Sawangan. Diharapkan tanah wakaf tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat dan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi para wakif. Dengan terlaksananya dua prosesi ikrar wakaf tersebut, diharapkan sarana ibadah di Desa Sawangan dapat semakin berkembang serta memberikan manfaat yang luas bagi umat.
(SNi/azd)
