Seksi Pendidikan Agama Islam
Bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada:
– Pendidikan anak usia dini,
– Sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa,
– Sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa,
– Sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan.