Banjarnegara – salah satu kewajiban umat Islam adalah membayar zakat, serta mentasarufkannya kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Rabu (28/4), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara mentasharufkan zakat berupa insentif kepada tenaga pendidik Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah Se-Banjarnegara. Adapun pentasharufan insentif kepada tenaga pendidik ini dilakukan di Aula kantor Kementerian Agama kabupaten Banjarnegara.
Yuni Nur Azizah, selaku ketua UPZ kemenag Banjarnegara menyatakan bahwa pentasharufan zakat ini ditujukan kepada tenaga pendidik baik di tinggkat RA, MI, MTs dan MA.
“Tenaga pendidik yang mendapatkan insentif pentasharufan kali ini sebanyak 375, dan setiap tenaga pendidik mendapat insentif sebesar tiga ratus ribu rupiah,” ucapnya.
Beliau menambahkan data 375 tenaga pendidik itu diperoleh dari Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara. “Untuk keakuratan data, kami meminta data jumlah tenaga pendidik yang berhak mendapatkan insentif ini dari pihak Seksi Pendidikan Madrasah,” ungkapnya.
Semua tenaga pendidik yang berjumlah 375 itu semuanya adalah tenaga pendidik Non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara.
Untuk mencegah terjadinya kerumunan, pentasharufan insentif ini dibagi menjadi dua kloter. Pertama tanggal 27 April untuk tenaga pendidik dari RA dan MI, serta tanggal 28 April untuk tenaga pendidik dari MTs dan MA.
Yuni berharap dengan pentasharufan ini semoga dapat meringankan beban hidup tenaga pendidik Non-PNS menjelang lebaran ini. (ak)