Banjarnegara (Humas) – Langkah progresif dalam tertib administrasi pengelolaan harta benda keagamaan terus digalakkan oleh jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagentan. Pada Kamis (4/6/2026), Pelaksana KUA Pagentan yang sekaligus menjabat sebagai Operator Aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf), Ishaqul Hidayat, terjun langsung ke lapangan guna melakukan verifikasi fisik terhadap sebidang tanah wakaf seluas 90 m². Tanah tersebut terletak di wilayah RT 04 RW 07 Desa Pagentan dan diperuntukkan bagi pengembangan pembangunan Masjid An-Nur Bulukuning.
Kegiatan turun lapangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah prosedur krusial demi memastikan kesesuaian antara data administratif eksternal dengan kondisi riil di lapangan. Sebelum prosesi ikrar wakaf resmi dilaksanakan, akurasi data spasial dan batas-batas tanah wajib dipastikan clean and clear agar terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Dalam proses verifikasi tersebut, Ishaqul Hidayat melakukan pendokumentasian secara detail dan komprehensif. Menggunakan perangkat digital yang terintegrasi dengan sistem informasi, ia mengambil foto lokasi tanah wakaf dari empat arah penjuru mata angin secara presisi, yaitu dari arah Barat, Timur, Utara, dan Selatan. Langkah peninjauan dari berbagai sudut ini dilakukan untuk melengkapi berkas digital yang nantinya akan diunggah ke dalam Aplikasi SIWAK Kementerian Agama.
“Aplikasi SIWAK menuntut kevalidan data yang sangat tinggi. Oleh karena itu, pengambilan dokumentasi dari empat penjuru mata angin ini sangat penting untuk menggambarkan batas geografis tanah secara nyata. Kami ingin memastikan bahwa luas tanah 90 m² ini benar-benar sesuai, posisinya tepat, dan peruntukannya untuk Masjid An-Nur Bulukuning tidak bergeser sejengkal pun dari kesepakatan awal antara wakif (pemberi wakaf) dan nadzir (pengelola wakaf),” ujar Ishaqul Hidayat di sela-sela kegiatannya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Pagentan, Sidik Pramono, memberikan apresiasi penuh atas dedikasi dan ketelitian yang ditunjukkan oleh petugas pelaksana di lapangan. Menurutnya, akurasi data di tingkat dasar merupakan kunci utama keberhasilan program sertifikasi tanah wakaf secara nasional.
“Kami di KUA Pagentan berkomitmen penuh untuk mengamankan setiap jengkal aset umat. Verifikasi lapangan pra-ikrar yang dilakukan oleh Saudara Ishaq ini adalah benteng pertama untuk memberikan kepastian hukum. Ketika data riil lapangan sudah klop dengan Aplikasi SIWAK, maka proses Ikrar Wakaf hingga penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) maupun sertifikatnya di BPN nanti akan berjalan jauh lebih lancar dan memiliki kekuatan hukum yang mutlak,” tegas Sidik Pramono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Dengan terlaksananya verifikasi lapangan ini, proses administrasi untuk Masjid An-Nur Bulukuning Desa Pagentan kini siap melangkah ke tahap berikutnya, membawa angin segar bagi legalitas fasilitas ibadah masyarakat setempat.
(msa/azd)
