Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja memberikan pelayanan dan pendampingan keagamaan dalam proses ikrar masuk Islam Anggi Jumaedi, warga Somawangi RT 03/RW 06, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Selasa (6/10/2026). Anggi Jumaedi yang sebelumnya menganut kepercayaan menyatakan masuk Islam melalui ikrar yang dituntun oleh Penghulu KUA Mandiraja, Prayogi Dwi Apriyanto.
Prosesi ikrar disaksikan oleh Bambang Kuntoro dan Dian Setiadi. Dalam pelaksanaannya, Anggi Jumaedi dibimbing untuk mengucapkan ikrar masuk Islam dengan tertib dan khidmat sebagai bagian dari proses pelayanan keagamaan yang diberikan KUA kepada masyarakat.
“Pelaksanaan ikrar masuk Islam merupakan bagian dari pelayanan keagamaan yang kami berikan kepada masyarakat. Kami berupaya mendampingi prosesnya dengan baik agar yang bersangkutan dapat menjalani tahapan tersebut dengan tertib dan memperoleh pemahaman awal mengenai kehidupan sebagai seorang muslim,” ujar Prayogi Dwi Apriyanto.
Menurutnya, setelah mengucapkan ikrar, seseorang yang baru memeluk Islam membutuhkan pendampingan dan bimbingan agar dapat memahami dasar-dasar ajaran Islam secara bertahap. Pendampingan dapat dilakukan melalui komunikasi dan konsultasi keagamaan sesuai kebutuhan.
“Yang tidak kalah penting setelah ikrar adalah memberikan ruang untuk belajar dan berkonsultasi mengenai ajaran Islam dan pelaksanaan ibadah. Dengan pendampingan yang baik, diharapkan saudara Anggi dapat menjalani kehidupan keagamaannya secara bertahap dan penuh keyakinan,” jelas Prayogi.
Bagi Anggi Jumaedi, ikrar tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan keagamaannya. Keputusan untuk memeluk Islam juga perlu diikuti dengan proses belajar agar pemahaman dan pengamalan ajaran agama dapat berkembang secara bertahap.
KUA Kecamatan Mandiraja terus berupaya menghadirkan pelayanan keagamaan yang mudah diakses masyarakat. Pendampingan terhadap warga yang menyatakan masuk Islam menjadi salah satu bentuk pelayanan KUA dalam memberikan fasilitasi keagamaan sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah Kecamatan Mandiraja.
Melalui pelayanan tersebut, KUA tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memberikan pendampingan dan akses konsultasi keagamaan bagi masyarakat. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat membantu warga memperoleh bimbingan yang tepat dalam menjalani kehidupan keagamaannya.
(m/azd)
