Banjarnegara (Humas) – Sebagai bentuk tertib administrasi dan dukungan terhadap syiar keagamaan di masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Izin Operasional Majelis Taklim.
Penyerahan SKT tersebut diberikan kepada Majelis Taklim Asyifa Desa Luwung RT 04 RW 03 yang diketuai oleh Tri Jumiati pada Selasa (6/10/2026).
Surat keterangan diserahkan langsung oleh Nuryati yang mewakili KUA Kecamatan Rakit kepada Ketua MT Asyifa. Penyerahan berlangsung sederhana namun penuh makna sebagai tanda legalitas keberadaan majelis taklim tersebut.
Nuryati dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerbitan SKT ini merupakan upaya KUA Rakit untuk melakukan pendataan, pembinaan, dan pengawasan terhadap lembaga keagamaan Islam yang ada di wilayah Kecamatan Rakit.
“SKT ini bukan sekadar selembar kertas, tetapi bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan majelis taklim. Dengan terdaftar, MT Asyifa kini memiliki legalitas resmi, sehingga lebih mudah untuk mendapatkan pembinaan, bimbingan penyuluh, serta akses program keagamaan dari KUA dan Kementerian Agama” ujar Nuryati.
Ia menambahkan, majelis taklim yang telah memiliki izin operasional diharapkan semakin tertib dalam administrasi, aktif dalam kegiatan, dan mampu menjadi pusat pembelajaran agama bagi masyarakat sekitar.
“Harapan kami, MT Asyifa dapat terus berkembang, menjadi majelis taklim yang aktif, rukun, dan memberikan manfaat besar bagi warga Luwung, khususnya dalam meningkatkan pemahaman keagamaan ibu-ibu” tambahnya.
Sementara itu, Ketua MT Asyifa, Tri Jumiati, menyambut dengan rasa syukur dan bahagia atas diterbitkannya SKT tersebut. Ia mengaku proses pengajuan izin dipermudah dan didampingi sepenuhnya oleh pihak KUA Rakit.
“Kami sangat berterima kasih kepada KUA Rakit. Dengan adanya SKT ini, kami merasa lebih resmi dan semangat kami untuk mengaji dan berkegiatan semakin meningkat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk lebih tertib dan aktif” tutur Tri Jumiati.
Dengan diterbitkannya SKT tersebut, MT Asyifa Desa Luwung RT 04 RW 03 kini resmi tercatat sebagai majelis taklim binaan KUA Kecamatan Rakit dan berhak mendapatkan pembinaan keagamaan secara berkelanjutan.
(n/azd)
