Penghulu Mandiraja Pastikan Kesiapan Catin Jelang Akad

Banjarnegara (Humas) – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja, Prayogi Dwi Apriyanto, melakukan pemeriksaan calon pengantin (catin) pada Selasa (06/10/2026). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses persiapan pernikahan pasangan Tri Agung Pinanggih dan Musriah yang dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada Minggu (11/10/2026).

Pemeriksaan tersebut mencakup data calon pengantin laki-laki, calon pengantin perempuan, serta wali nikah. Tri Agung Pinanggih, putra Wagi­yono, merupakan warga Langkap, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Sementara Musriah, putri Saryono, merupakan warga Desa Salamerta, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.

Dalam pemeriksaan, Prayogi memastikan data dan keterangan yang berkaitan dengan calon pengantin telah diperiksa sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum pelaksanaan akad nikah. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap wali nikah yang akan menjadi wali nasab bagi calon pengantin perempuan.

“Pemeriksaan calon pengantin merupakan bagian penting dalam memastikan data dan persyaratan pernikahan telah diperiksa dengan baik sebelum pelaksanaan akad nikah,” ujar Prayogi.

Menurutnya, ketelitian dalam pemeriksaan diperlukan agar proses administrasi pernikahan berjalan tertib. Selain memeriksa calon pengantin, keberadaan wali nikah juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses tersebut.

“Calon pengantin dan wali perlu memahami tahapan yang harus dipenuhi sehingga pelaksanaan pernikahan dapat berlangsung sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi kedua pihak,” imbuhnya.

Berdasarkan data pemeriksaan, wali nikah bagi Musriah adalah Saryono yang merupakan ayah kandung. Saryono tercatat sebagai warga Desa Salamerta, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.

Pelaksanaan akad nikah dijadwalkan berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di wilayah Salamerta, Kecamatan Mandiraja. Pemeriksaan calon pengantin diharapkan turut mendukung tertibnya proses pelayanan pernikahan serta memberikan pemahaman kepada calon pengantin mengenai tahapan yang harus dipersiapkan sebelum akad nikah. 

(m/azd)