Cinta Lintas Pulau Berlabuh di KUA Rakit, Penghulu Periksa Ketat Berkas Calon Pengantin Bali – Banjarnegara

Banjarnegara (Humas) – Pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit kembali menunjukkan komitmen terhadap ketertiban administrasi. Pada Rabu (28/10/2026), Penghulu KUA Rakit, Herwan Okta Yoza melakukan pemeriksaan berkas nikah di Ruang Pelayanan KUA Rakit.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan akurasi dan keabsahan data calon pengantin, yaitu Muhamad Ihwanul Muslim dari Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, dengan I’anatul Hamdiyah dari Desa Luwung, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara. Pernikahan lintas provinsi dan lintas pulau ini memerlukan ketelitian ekstra agar tidak terjadi kekeliruan data kependudukan dan status.

Herwan menegaskan bahwa pemeriksaan berkas merupakan prosedur penting sebelum akad nikah dilaksanakan. Dokumen yang diperiksa meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat pengantar nikah dari desa, surat rekomendasi nikah dari KUA asal calon pengantin laki-laki, serta surat pernyataan belum pernah menikah.

“Kami harus benar-benar teliti. Akurasi data adalah kunci sahnya administrasi pernikahan secara agama dan negara,” ujar Herwan Okta Yoza di sela kegiatan.

Ia menambahkan, pelayanan pernikahan jarak jauh seperti ini menuntut verifikasi berlapis, terutama untuk memastikan keaslian dokumen dan kejelasan status calon pengantin.

“Data yang valid akan melindungi kedua calon pengantin dari persoalan hukum di kemudian hari. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan pelayanan prima dan profesional,” kata Herwan.

Proses pemeriksaan berlangsung tertib dan komunikatif. Selain pemeriksaan berkas, KUA Rakit juga mewajibkan pasangan untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan sebagai bekal membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah.

Dengan pemeriksaan yang cermat, diharapkan prosesi akad nikah nantinya berjalan lancar, khidmat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(SN/azd)