Jangan Biarkan Majelis Taklim Berjalan Tanpa Legalitas, Penyuluh KUA Kalibening Sosialisasikan Izin Operasional di Desa Sembawa

Banjarnegara (Humas) – Legalitas menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung tertib administrasi dan keberlangsungan kegiatan majelis taklim. Untuk meningkatkan pemahaman pengelola majelis taklim mengenai hal tersebut, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibening, Sarwono, Ari Nurhidayah, dan Yulfiani, melaksanakan sosialisasi izin operasional bagi Majelis Taklim Asyifa dan Aisyiyah di Desa Sembawa, Rabu (28/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, para penyuluh memberikan pemahaman mengenai pentingnya izin operasional sebagai bagian dari penataan administrasi lembaga pendidikan keagamaan nonformal. Legalitas ini diharapkan dapat membantu majelis taklim memiliki administrasi yang tertib sekaligus mendukung pelaksanaan kegiatan keagamaan secara lebih terarah.

Sosialisasi juga menjadi kesempatan bagi pengelola majelis taklim untuk memahami proses pengurusan izin operasional serta pentingnya menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dengan informasi yang jelas, pengelola diharapkan dapat melakukan pengurusan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Para penyuluh menekankan bahwa majelis taklim bukan sekadar tempat berkumpul dan mengikuti pengajian, melainkan juga ruang pembelajaran agama, pembinaan akhlak, serta penguatan kebersamaan di tengah masyarakat. Karena itu, pengelolaan majelis taklim perlu didukung dengan administrasi yang baik agar kegiatan pembinaan umat dapat berlangsung secara berkelanjutan.

“Majelis taklim memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya perlu ditunjang dengan administrasi yang tertib, termasuk pengurusan izin operasional. Dengan demikian, kegiatan majelis taklim dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat yang semakin luas bagi jamaah,” demikian pesan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut.

Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Kalibening berharap Majelis Taklim Asyifa dan Aisyiyah semakin memahami pentingnya legalitas kelembagaan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola majelis taklim sekaligus mendukung pelayanan dan pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat di Desa Sembawa. 

(WHA/azd)