Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja terus berkomitmen memberikan layanan administrasi nikah yang akurat dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan berkas ikrar taukil wali bil kitabah yang dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) di kantor KUA Mandiraja.
Pemeriksaan berkas penting ini dilakukan langsung oleh Penghulu Mandiraja, Prayogi, terhadap dokumen ikrar taukil wali dari Sarjono Sarwin bin Kastani (kelahiran 1954) yang beralamat di Mandiraja Kulon RT 04/01. Berkas tersebut diproses guna keperluan pernikahan putrinya, Siti Solehah (kelahiran 1985) yang bertempat tinggal di Jalan Legono RT 08/03, Mendawai, Sukamara. Proses verifikasi ini turut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Hanipan dan Sutaryo, untuk memastikan keabsahan administratif dan hukum Islam.
Pelayanan ikrar taukil wali bil kitabah atau penyerahan kuasa wali nikah secara tertulis merupakan salah satu instrumen penting ketika wali nasab berhalangan hadir secara langsung pada akad nikah. Prayogi menjelaskan bahwa kehati-hatian dalam meneliti setiap dokumen keagamaan dan kependudukan sangat diperlukan demi menghindari permasalahan hukum atau keabsahan pernikahan di kemudian hari.
“Pemeriksaan berkas ikrar taukil wali bil kitabah ini kami lakukan secara teliti dan mendalam untuk memastikan seluruh rukun serta syarat sah nikah terpenuhi dengan baik sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Prayogi.
Ia juga menambahkan bahwa pelayanan maksimal kepada masyarakat selalu dikedepankan agar setiap calon pengantin maupun keluarga mendapatkan kemudahan sekaligus kepastian hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif KUA dalam menjaga tertib administrasi pencatatan nikah di wilayah Kecamatan Mandiraja.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses administratif, mulai dari pencatatan hingga keabsahan wali nikah, berjalan sesuai koridor hukum Islam dan aturan kenegaraan demi ketenteraman rumah tangga pengantin ke depannya,” jelasnya.
Melalui pelayanan yang cermat dan profesional ini, KUA Mandiraja berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya melengkapi prosedur administrasi pernikahan secara legal dan transparan.
(m/azd)
