Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pencatatan pernikahan. Sebagai unit pelayanan Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, KUA tidak hanya bertugas memastikan terpenuhinya administrasi dan ketentuan pernikahan, tetapi juga memberikan kemudahan akses pelayanan bagi calon pengantin yang akan memulai kehidupan rumah tangga. (2/11/2026)
Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah penyelenggaraan akad nikah di Balai Nikah KUA. Fasilitas ini menjadi pilihan bagi masyarakat yang menginginkan prosesi pernikahan secara sederhana tanpa mengurangi nilai sakral dan kekhidmatan akad nikah. Melalui pelayanan ini, masyarakat memiliki alternatif untuk melangsungkan pernikahan dengan suasana yang lebih praktis, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut terlihat dalam pelaksanaan akad nikah pasangan Aryan Junandi dan Dwi Ratna Winata, warga Desa Lawen, Kecamatan Pandanarum, yang memilih melangsungkan pernikahan di Balai Nikah KUA Kecamatan Pandanarum.
Prosesi akad nikah dipandu oleh Bambang Utomo selaku Penghulu KUA Pandanarum. Seluruh rangkaian berlangsung dengan lancar dalam suasana sederhana, tertib, dan penuh kekhidmatan. Kedua mempelai mengikuti setiap tahapan prosesi dengan penuh kesungguhan hingga akhirnya resmi dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri.
Pelaksanaan akad nikah tersebut menjadi gambaran bahwa kantor KUA dapat menjadi salah satu pilihan tempat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Masyarakat tidak selalu harus mengadakan pesta besar atau menyelenggarakan akad nikah di tempat yang mewah untuk mendapatkan momen pernikahan yang berkesan. Dengan memanfaatkan fasilitas Balai Nikah, prosesi akad dapat berlangsung secara sederhana, tetapi tetap memiliki makna mendalam bagi kedua mempelai dan keluarga.
Bagi sebagian calon pengantin, memilih akad nikah di kantor KUA juga merupakan bagian dari perencanaan keuangan sebelum membangun rumah tangga. Anggaran yang dimiliki dapat diprioritaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan setelah menikah, seperti tempat tinggal, kebutuhan sehari-hari, maupun persiapan kehidupan keluarga ke depan.
Aryan Junandi mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya karena seluruh rangkaian akad nikah dapat terlaksana dengan lancar. Menurutnya, keputusan melangsungkan pernikahan secara sederhana merupakan pilihan yang telah dipertimbangkan dengan matang. Ia menilai bahwa esensi pernikahan bukan terletak pada kemegahan pesta, melainkan pada kesakralan akad serta kesiapan kedua pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur karena prosesi akad nikah hari ini berjalan lancar. Menurut saya, pernikahan bukan tentang seberapa megah pesta yang kita selenggarakan, tetapi lebih kepada bagaimana akad itu dilaksanakan dengan khidmat dan bagaimana kita menjalani kehidupan rumah tangga setelahnya. Selain itu, dengan melaksanakan akad secara sederhana, anggaran yang ada bisa dihemat dan digunakan untuk kebutuhan lainnya. Apalagi kehidupan zaman sekarang tidaklah murah, sehingga perlu ada perencanaan keuangan yang baik sejak awal,” ungkap Aryan.
Pilihan pasangan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa persiapan pernikahan tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan acara, tetapi juga kesiapan membangun kehidupan bersama. Pernikahan merupakan awal dari tanggung jawab baru yang membutuhkan komitmen, kesabaran, keterbukaan, serta kemampuan dalam mengelola berbagai kebutuhan keluarga.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa KUA menyediakan pelayanan pernikahan dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah. Calon pengantin dapat berkonsultasi dan memperoleh informasi mengenai persyaratan administrasi, tahapan pendaftaran kehendak nikah, serta ketentuan pelaksanaan akad nikah kepada petugas KUA. Informasi tersebut penting agar setiap pasangan dapat mempersiapkan pernikahannya dengan baik dan tidak mengalami kendala dalam proses pelayanan.
(ev/azd)
