Banjarnegara (Humas) – Sebidang tanah yang diwakafkan hari ini dapat menjadi sumber kebaikan yang manfaatnya dirasakan hingga generasi mendatang. Semangat itulah yang mengiringi pelaksanaan ikrar wakaf tanah untuk pembangunan Mushola Baitul Makmur di Dusun Temon, Desa Pandanarum. Selasa (3/11/2026)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandanarum memfasilitasi pencatatan ikrar wakaf milik Siswo Hadiyono selaku wakif. Prosesi yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai tersebut berlangsung di kediaman wakif dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Pandanarum yaitu Mutolib.
Kegiatan ini turut dihadiri lima orang anggota nadzir yang akan menerima amanah pengelolaan tanah wakaf, Kepala Desa Pandanarum yakno Midrod, para pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek wakaf, serta dua orang saksi. Seluruh rangkaian prosesi berlangsung khidmat dan tertib.
Kepala Desa Pandanarum, Midrod, menyampaikan apresiasi atas keikhlasan wakif yang telah menyerahkan tanahnya untuk kepentingan masyarakat. Ia menilai wakaf tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial yang memiliki nilai manfaat besar, khususnya dalam mendukung ketersediaan sarana ibadah di lingkungan masyarakat.
“Pemerintah desa sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas keikhlasan Bapak Siswo Hadiyono yang telah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan mushola. Semoga niat baik ini menjadi amal jariyah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Dusun Temon. Kami juga mengapresiasi KUA Pandanarum yang telah membantu memfasilitasi proses ikrar wakaf sehingga dapat dilaksanakan dengan baik,” ungkap Midrod.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Pandanarum, Mutolib, menegaskan bahwa pencatatan ikrar wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap harta benda yang diwakafkan. Dengan proses yang sesuai ketentuan, tanah wakaf diharapkan memiliki kejelasan status dan dapat dikelola secara bertanggung jawab sesuai peruntukannya.
Keberadaan lima orang nadzir dalam proses tersebut juga menjadi bagian penting dari keberlanjutan pengelolaan wakaf. Nadzir mengemban amanah untuk menjaga, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf agar manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, KUA Pandanarum kembali menunjukkan perannya tidak hanya sebagai penyelenggara pelayanan administrasi keagamaan, tetapi juga sebagai fasilitator dalam menjaga aset keagamaan masyarakat. Pencatatan wakaf menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi sengketa sekaligus memastikan niat wakif tetap terjaga sesuai tujuan awal.
Wakaf tanah untuk Mushola Baitul Makmur menjadi pengingat bahwa membangun peradaban keagamaan dapat dimulai dari kepedulian sederhana. Tanah yang diikhlaskan hari ini diharapkan kelak menjadi tempat sujud, ruang belajar agama, serta pusat kebersamaan masyarakat yang pahalanya terus mengalir bagi mereka yang telah mewakafkannya.
(ev/azd)
