Banjarnegara (Humas) – Wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariah yang manfaatnya dapat terus mengalir meskipun seseorang telah meninggal dunia. Semangat inilah yang tercermin dalam prosesi ikrar wakaf dua bidang tanah di Desa Kalibening, Kecamatan Kalibening, Selasa (3/11/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibening, Sugeng Mulyadi selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Dua bidang tanah yang diikrarkan masing-masing memiliki luas 115 meter persegi dan 846 meter persegi. Keduanya diperuntukkan bagi kepentingan umat, yakni pembangunan masjid dan fasilitas pendidikan di bawah pengelolaan Yayasan Bina Umat Bangsa.
Dalam arahannya, Sugeng Mulyadi menyampaikan bahwa wakaf bukan sekadar menyerahkan kepemilikan tanah, melainkan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. “Wakaf adalah investasi kebaikan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang. Karena itu, ikrar wakaf perlu dilaksanakan sesuai ketentuan agar memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara amanah serta produktif,” ungkapnya.
Sementara itu, Anto selaku salah satu wakif menyampaikan bahwa keputusan mewakafkan tanah tersebut dilandasi keinginan agar harta yang dimilikinya dapat memberikan manfaat lebih luas. “Kami berharap tanah yang diwakafkan ini dapat menjadi sarana kebaikan, khususnya untuk mendukung kegiatan ibadah dan kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Senada dengan Anto, Subandi juga berharap tanah wakaf yang diserahkan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Menurutnya, wakaf menjadi salah satu cara untuk meninggalkan manfaat yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Adapun amanah pengelolaan wakaf dipercayakan kepada Amirul Arief Wibowo selaku Ketua Yayasan Bina Umat Bangsa sekaligus nazir. Melalui ikrar tersebut, diharapkan kedua bidang tanah dapat dikelola secara bertanggung jawab sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, baik dalam bidang keagamaan maupun pendidikan.
(WHA/azd)
