Banjarnegara – Kantor Urusan Agama (KUA) Rakit menggelar kegiatan Pelatihan Pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bertempat di Balai Nikah KUA Rakit. Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, dengan menghadirkan narasumber Fatkhudin selaku pemateri utama. (2/7/2025)
Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, yang menegaskan bahwa penyusunan SKP merupakan kewajiban bagi setiap ASN.
Dalam materinya, Fatkhudin menekankan bahwa SKP bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting dalam manajemen kinerja pegawai. “SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang ASN setiap tahunnya. Ini menjadi dasar untuk mengevaluasi kontribusi dan pencapaian individu dalam kerangka kerja organisasi,” jelasnya.
Kegiatan ini ditujukan khususnya kepada pegawai PPPK dan CPNS yang baru ditugaskan di KUA Rakit, agar memahami secara menyeluruh tentang kewajiban penyusunan SKP dan urgensinya dalam menunjang kinerja individu maupun lembaga.
Adapun tujuan dari penyusunan SKP adalah pertama, Menetapkan ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Kedua, Sebagai alat ukur kinerja, untuk menilai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seorang ASN. Ketiga, Menjadi indikator keberhasilan organisasi, yang akan dievaluasi secara berkala untuk peningkatan mutu layanan publik.
“Dengan pelatihan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan KUA Rakit dapat lebih profesional, terukur dalam berkinerja, dan selaras dengan arah reformasi birokrasi nasional,” harapnya (i)
