PD PONTREN Banjarnegara– Dalam rangka pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren telah diatur dengan ketentuan terbaru yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3668 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis izin Operasional Pondok Pesantren. Dengan terbitnya regulasi baru ini maka secara otomatis regulasi lama yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 3408 Tahun 2018 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren dinyatakan tidak berlaku lagi.
Terkait pengajuan izin operasional pondok pesantren perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Pengajuan izin operasional dimaksud dilakukan secara online melalui Ijop Pesantren Online yang dapat diakses pada laman web IJOP PESANTREN,
- Tahapan pengajuan izin operasional ini terbagi atas 7 tahap setelah Ponpes melakukan uploads dokumen yakni :
- Pesantren mengirim berkas proposal sebanyak 3 bendel ke Kantor Kemenagn Kab. Banjarnegara,
- Kemenag Kabupaten/kota melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang telah diupload dan proposal pengajuan ijin operasional yang telah diterima,
- Kemenag Kabupateb/kota melakukan visitasi dan pengecekan dokumen dan upload hasil visitasi,
- Kemenag Kabupaten/Kota mengupload surat rekomendasi jika sudah disetujui,
- Kemenag Provinsi mengupload surat rekomendasi jika sudah disetujui,
- Hasil verifikasi dilihat oleh Direktorat dan selanjutnya menerbitkan NSPP dan SK izin operasional,
- Kabupaten/Kota mencetak dan menerbitkan piagam izin operasional.
SILAHKAN SIMAK VIDEO DIBAWAH INI