Banjarnegara – Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2022 pada Kamis, 2 Juni 2022 dan Selasa, 7 Juni 2022 bertempat di RM. Saung Bu Mansur, Parakancanggah, Banjarnegara.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensukseskan program pemerintah terkait program percepatan sertifikasi tanah wakaf dan merupakan upaya sinergitas antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN dalam penyertifikatan tanah wakaf selain itu merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan legalitas tanah wakaf sehingga aman dari potensi hilang atau meminimalisir permasalahan sengketa wakaf dikemudian hari.
Yuni Nur Azizah, Penyelenggara Zakat dan Wakaf mengungkapkan bahwa acara ini untuk mendorong program percepatan sertifikasi tanah wakaf, maka Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara melaksanakan kegiatan Sosialisasi ini dengan menghadirkan peserta Kepala KUA Kecamatan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar WAkaf (PPAIW) , Penyuluh Agama Islam, Nazhir dan Juga Perwakilan dari Ormas NU, Muhammadiyah dan SI, agar mereka dapat berperan aktif dalam program ini.
Dalam sambutannya, Kakankemenag Kab. Banjarnegara, H. Karsono, S.Pd.I, MM menyampaikan bahwa wakaf merupakan aset umat Islam. Maka perlu bagi kita untuk berkontribusi dalam pelayanan dan pengelolaan wakaf yang meliputi adanya data base wakaf yang valid,
“Selain itu perlunya mensosialisasikan wakaf uang kepada masyarakat, BWI, BPN dan KUA harus siap menjadi mediator dan pembinaan terhadap nazir agar nazir dapat memanfaatkan tanah wakaf supaya lebih produktif dan Nazhir memahami tentang tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola wakaf,” ucapnya
A Yani, SH, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara beserta jajarannya sangat mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf, bahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara telah membentuk tim percepatan sertifikasi tanah wakaf, untuk membantu para nazhir dalam memproses penyertifikatan tanah wakaf.
“Saya beserta jajaran siap melayani konsultasi masyarakat terkait persyaratan dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penyertifikatan tanah wakaf,” ucapnya
Pada kesempatan ini A. Yani, SH menghimbau kepada peserta kegiatan dan seluruh unsur masyarakat untuk mensukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf baik desa-desa yang masuk dalam PTSL maupun desa yang tidak masuk dalam PTSL demi terwujudnya legalitas tanah wakaf.(Yn/ak)