Banjarnegara (Humas) — Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja, Prayogi Dwi Apriyanto, menunjukkan ketelitian dalam melakukan pembinaan dan pemeriksaan berkas calon pengantin (catin) asal Kaliwungu, Ajit dan Novi Wulan Rahmadani, pada Selasa (19/5/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelayanan administrasi pernikahan guna memastikan seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan sebelum pelaksanaan akad nikah pada 31 Mei 2026 mendatang.
Dalam kegiatan tersebut, Prayogi memeriksa secara rinci dokumen administrasi kedua calon pengantin, mulai dari identitas diri, surat rekomendasi nikah, data wali nikah, hingga kelengkapan persyaratan lainnya. Ketelitian dalam pemeriksaan dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan data yang dapat menghambat proses pencatatan pernikahan.
Selain pemeriksaan administrasi, penghulu juga memberikan pembinaan kepada calon pengantin mengenai pentingnya membangun rumah tangga yang harmonis, saling menghormati, dan menjaga komunikasi dalam kehidupan berkeluarga. Pembinaan tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pasangan memasuki kehidupan pernikahan.
“Ketelitian dalam pemeriksaan berkas sangat penting agar proses akad nikah dan pencatatan pernikahan berjalan lancar tanpa kendala administrasi. Selain itu, pembinaan kepada calon pengantin juga menjadi bekal penting dalam membangun keluarga sakinah,” ujar Prayogi Dwi Apriyanto.
Ajit dan Novi Wulan Rahmadani mengaku senang mendapatkan arahan dan pelayanan dari KUA Mandiraja. Menurut mereka, proses pemeriksaan dilakukan dengan jelas dan teliti sehingga membantu calon pengantin memahami berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum akad nikah.
“Kami merasa terbantu dengan penjelasan dan pemeriksaan berkas yang dilakukan secara rinci. Semoga seluruh proses menuju akad nikah nanti dapat berjalan lancar,” ungkap Ajit.
Kegiatan pemeriksaan dan pembinaan berlangsung dengan tertib dan lancar. KUA Mandiraja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pelayanan nikah dan pembinaan keluarga sakinah.
Melalui ketelitian dalam pemeriksaan administrasi dan pembinaan calon pengantin, diharapkan proses pernikahan dapat berjalan sesuai aturan serta menjadi awal yang baik bagi pasangan dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis dan penuh keberkahan.
(m/azd)







