KUA Mandiraja Perkuat Layanan Wakaf, Lima Bidang Tanah Ditindaklanjuti Bersama BPN

Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja menerima kunjungan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Rabu (14/10/2026) untuk menindaklanjuti pemeriksaan lima bidang tanah wakaf yang memerlukan proses pengurusan sertifikat. Kunjungan jemput bola tersebut dihadiri Eko dari bagian wakaf dan Huma dari pihak BPN, serta diterima oleh Mariyah selaku operator wakaf dan Feti Sulistiyani selaku penyuluh agama Islam KUA Mandiraja. Kegiatan ini merupakan bagian dari koordinasi pelayanan administrasi wakaf guna membantu kelancaran proses sertifikasi dan mendukung kepastian hukum aset wakaf.

Pelayanan jemput bola ini menjadi langkah penting dalam mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat. Melalui koordinasi di KUA Mandiraja, proses pemeriksaan dan tindak lanjut administrasi lima bidang tanah wakaf dapat dilakukan dengan lebih terarah sesuai persyaratan yang berlaku.

KUA Mandiraja memiliki peran dalam pelayanan administrasi wakaf sesuai kewenangannya, termasuk membantu proses administrasi ikrar wakaf dan koordinasi dengan pihak terkait. Dalam pelaksanaannya, operator wakaf membantu pengelolaan administrasi, sedangkan penyuluh agama Islam turut mendukung pelayanan dan pembinaan masyarakat terkait pentingnya menjaga aset wakaf.

Kepala KUA Mandiraja, Musobihin, menyampaikan bahwa tertib administrasi wakaf merupakan bagian penting dari upaya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Menurutnya, pengurusan sertifikat perlu ditindaklanjuti agar tanah yang telah diwakafkan memiliki kejelasan status dan terlindungi sesuai ketentuan hukum.

“Pelayanan wakaf tidak berhenti pada proses ikrar saja, tetapi juga perlu memperhatikan kelengkapan administrasi dan tindak lanjut sertifikasinya. Melalui koordinasi dengan BPN, kami berupaya membantu masyarakat agar proses pengurusan tanah wakaf dapat berjalan sesuai prosedur,” ujar Musobihin.

Pemeriksaan terhadap lima bidang tanah wakaf tersebut menjadi kesempatan untuk meninjau kelengkapan dokumen dan mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu ditindaklanjuti. Proses ini penting karena sertifikasi tanah wakaf melibatkan persyaratan administrasi dan prosedur pertanahan yang harus dipenuhi sebelum sertifikat dapat diterbitkan.

Mariyah selaku operator wakaf KUA Mandiraja turut mendukung pelayanan melalui pengelolaan administrasi wakaf dan koordinasi dokumen yang diperlukan. Sementara itu, Feti Sulistiyani sebagai penyuluh agama Islam berperan dalam mendukung pembinaan dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga serta melindungi aset wakaf.

“Tanah wakaf merupakan amanah yang harus dijaga agar manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat. Karena itu, kelengkapan administrasi dan kejelasan legalitas menjadi hal penting supaya aset wakaf dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Musobihin.

Melalui sinergi KUA Mandiraja dan BPN, pelayanan administrasi wakaf diharapkan semakin tertib, mudah diakses, dan memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai tahapan pengurusan sertifikat. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk komitmen KUA dalam mendukung perlindungan aset wakaf agar tetap terjaga dan berkelanjutan untuk kepentingan ibadah maupun sosial. 

(m/azd)