KUA Punggelan Fasilitasi Ikrar Wakaf Empat Bidang Tanah, PPAIW Tekankan Pentingnya Menjaga Amanah

Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Punggelan memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf sekaligus penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) terhadap empat bidang tanah pada Jumat (30/10/2026), bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Punggelan.

Prosesi ikrar wakaf dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Punggelan, Irfan Sulastono, dengan melibatkan para wakif dan nazhir sebagai pihak yang berperan penting dalam pengelolaan harta benda wakaf.

Dari empat bidang tanah yang diikrarkan, satu bidang tanah seluas 110 m² diwakafkan oleh Sarwan untuk kepentingan Masjid Umar bin Khattab di Desa Kecepit. Wakaf tersebut diserahkan kepada nazhir perseorangan yang diketuai oleh Adiono selaku ketua takmir masjid sekaligus ketua nazhir.

Sementara itu, tiga bidang tanah lainnya diwakafkan untuk kepentingan Yayasan Alhusna Tanjungtirta, dengan nazhir berbadan hukum yang diwakili oleh Rahman Hidayat Nilam selaku Ketua Yayasan Alhusna. Ketiga bidang tanah tersebut masing-masing seluas 90 m² diwakafkan oleh Mudin, 96 m² diwakafkan oleh Kitam dan serta 432 m² diwakafkan oleh Tuginah. Seluruh bidang tanah tersebut berlokasi di Desa Tanjungtirta, Kecamatan Punggelan.

Dalam kesempatan tersebut, PPAIW Kecamatan Punggelan, Irfan Sulastono, menyampaikan apresiasi kepada para wakif yang telah menunaikan wakaf untuk kepentingan umat.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para wakif yang telah mewakafkan sebagian hartanya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat. Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan para nazhir agar menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, menjaga aset wakaf, serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan ikrar yang telah disampaikan.

“Kami berpesan kepada para nazhir agar benar-benar menjaga amanah ini dengan baik. Tanah wakaf harus dipelihara dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Kami juga berharap agar proses sertifikasi tanah wakaf segera ditindaklanjuti melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga aset wakaf memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari,” tambahnya.

Irfan menambahkan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga keberlangsungan aset wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah diwakafkan. Dengan administrasi yang tertib dan pengelolaan yang amanah, tanah wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan kepentingan sosial masyarakat.

Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Punggelan berharap kesadaran masyarakat untuk berwakaf semakin meningkat, diiringi dengan pemahaman tentang pentingnya legalitas dan pengelolaan wakaf yang bertanggung jawab.

Semoga ikrar wakaf empat bidang tanah ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepedulian sosial dan menghadirkan kemaslahatan bagi umat. 

(SNi/azd)