Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit menerima pendaftaran wakaf Tanah Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al Hikmah yang berlokasi di Desa Situwangi pada Kamis (29/1/2026). Pendaftaran wakaf ini merupakan langkah penting dalam rangka penertiban administrasi serta perlindungan hukum terhadap aset keagamaan di wilayah Kecamatan Rakit.
Kepala KUA Kecamatan Rakit, Tabah Agung Sokayani, menyampaikan bahwa pendaftaran wakaf TPQ Al Hikmah menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada hari ini kami menerima pendaftaran wakaf TPQ Al Hikmah Desa Situwangi. Ini menjadi langkah strategis agar aset wakaf memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi permasalahan di masa yang akan datang,” ujar Tabah Agung Sokayani saat ditemui di kantor KUA Rakit.
Ia menjelaskan bahwa KUA memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang bertugas memastikan seluruh tahapan wakaf berjalan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan dokumen wakif dan nadzir, pelaksanaan ikrar wakaf, hingga penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Menurutnya, legalitas wakaf sangat penting terutama bagi lembaga pendidikan keagamaan seperti TPQ, agar kegiatan belajar mengajar Al-Qur’an dapat berlangsung secara berkesinambungan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Dengan terdaftarnya wakaf TPQ Al Hikmah ini, kami berharap proses pendidikan Al-Qur’an dapat berjalan lebih optimal karena status tanahnya sudah jelas sebagai wakaf,” tambahnya.
Tabah Agung juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki atau mengelola aset wakaf, baik masjid, mushala, maupun lembaga pendidikan Islam, agar segera mendaftarkan wakafnya melalui KUA setempat.
“KUA Rakit siap memberikan pendampingan dan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pendaftaran wakaf. Ini adalah bagian dari upaya menjaga amanah wakaf agar terus memberi manfaat bagi umat,” pungkasnya.
Pendaftaran wakaf TPQ Al Hikmah Desa Situwangi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga keagamaan lain di Kecamatan Rakit untuk tertib administrasi demi menjaga keberlangsungan dan kemanfaatan aset wakaf.
(Sks/azd)
