KUA Wanayasa Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah 510 M² untuk Masjid Al Amin

Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wanayasa melaksanakan ikrar wakaf tanah seluas 510 m² untuk Masjid Al Amin, Dusun Payaman Lor, Desa Wanayasa. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala KUA Wanayasa, Mohamad Dzulfikar, didampingi Penghulu Muhammad Halwani dan staf KUA, Khasan, Jumat (16/10/2026).

Ikrar wakaf ini menjadi langkah penting dalam penataan administrasi perwakafan sekaligus upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.

Dalam pelaksanaan ikrar tersebut, Yasroni bertindak sebagai wakif atau pihak yang mewakafkan tanah. Sementara itu, amanah pengelolaan tanah wakaf dipercayakan kepada tiga orang nazhir, yaitu H. Teguh Budi Wibowo, Kuswanto, dan Teguh Asmara. Ketiganya merupakan perwakilan dari Takmir Masjid Al Amin Payaman Lor, Wanayasa.

Kepala KUA Wanayasa, Mohamad Dzulfikar, menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam proses perwakafan.

“Ikrar wakaf merupakan langkah penting untuk memastikan amanah wakaf tercatat dengan baik dan memiliki kepastian hukum. Kami berharap tanah wakaf ini dapat dikelola secara amanah dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk Masjid Al Amin serta kemaslahatan umat” tuturnya.

Pelaksanaan ikrar wakaf tidak hanya menjadi bentuk penyerahan harta untuk kepentingan ibadah, tetapi juga merupakan wujud kepedulian terhadap keberlangsungan sarana keagamaan di tengah masyarakat. Dengan adanya nazhir yang bertanggung jawab, tanah wakaf diharapkan dapat dijaga dan dikelola secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan wakaf.

Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Wanayasa terus mendorong masyarakat untuk menertibkan administrasi perwakafan, mulai dari pelaksanaan ikrar hingga proses pensertifikatan tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, tanah wakaf seluas 510 m² untuk Masjid Al Amin diharapkan dapat terlindungi secara hukum dan terus memberikan manfaat bagi jamaah serta masyarakat sekitar.

(sk/azd)