Banjarnegara (Humas) – Komitmen dalam memberikan pelayanan pernikahan yang akurat dan tertib administrasi terus ditunjukkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rakit. Pada Rabu (28/10/2026), Penghulu KUA Rakit, Herwan Okta Yoza, melaksanakan pemeriksaan berkas nikah di Balai Nikah KUA Rakit.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi data calon pengantin atas nama Fikri Nur Faozzi, warga Desa Adipasir, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, dengan Fifi Septiani, warga Desa Karangjati, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Pemeriksaan lintas kecamatan ini menjadi penting agar tidak terjadi kekeliruan identitas dan status.
Herwan menjelaskan, pemeriksaan berkas merupakan tahapan wajib sebelum pelaksanaan akad nikah. Hal ini mencakup pengecekan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta surat pengantar nikah dari desa, surat rekomendasi nikah karena calon pengantin perempuan dari luar kecamatan, dan surat pernyataan status belum pernah menikah.
“ Ketelitian dalam memeriksa berkas adalah bentuk perlindungan hukum bagi kedua calon pengantin. Data yang akurat akan mencegah permasalahan di kemudian hari, baik terkait administrasi maupun keabsahan pernikahan secara agama dan Negara,” jelas Herwan.
Proses pemeriksaan berlangsung dengan tertib dan penuh kehati-hatian. Penghulu memberikan arahan terkait kewajiban mengikuti bimbingan perkawinan sebelum akad dilangsungkan, sebagai bekal membangun keluarga sakinah, mawadah, dan rahmah.
Kegiatan ini menunjukkan peran aktif KUA Rakit dalam memberikan pelayanan prima dan profesional. Diharapkan dengan pemeriksaan yang cermat, prosesi pernikahan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan rasa aman bagi pasangan pengantin dalam mengawali kehidupan rumah tangga.
(SN/azd)
