Banjarnegara – Pengawas RA/MI Kecamatan Banjarmangu, Umi Fatonah mengadakan sosialisasi PMA Nomor 38 tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Block Grant untuk KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021 kepada KKG Al Faqih di Kantor Pendais Kecamatan Banjarmangu, Selasa (4/5).
Petunjuk Teknis tersebut merupakan acuan dalam pelaksanaan progam bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan dalam mendukung pengembangan kelompok kerja yang ada KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS pada binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Umi Fatonah mengatakan tujuan pemberian bantuan block grant ini sebagai penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/ MGBK, KKM dan sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MA/MAK, MTs dan MI baik negeri maupun swasta.
“Tujuan pemberian bantuan ini untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok KKG dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah baik madrasah negeri atau swasta,“ katanya
Ia menambahkan Calon penerima bantuan pemerintah pada KKG/ MPMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat yang di tentukan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
“Syarat calon penerima bantuan KKG harus memiliki SK dari Kabupaten, mempunyai AD/ART organisasi, Beranggotakan 15-30 guru, dan harus aktif berkegiatan selama satu tahun terakhir, “ tambahnya.
Abdul Jasan, selaku ketua KKG Al faqih Kecamatan Banjarmangu mengatakan sangat senang dan menyambut baik kabar bantuan tersebut.
“ Akhirnya pemerintah mau memperhatikan peningkatan kemampuan guru, KKG Al Faqih siap mengajukan proposal sesuai dengan sarat yang di tentukan demi kemajuan kompetensi guru di kecamatan Banjarmangu, “.
Bantaun block grant bagi KKG dan MGMP sebesar 15 juta rupiah, KKM 30 juta rupiah dan Pokjawas 30 juta rupiah. (iby/ak)