Banjarnegara (Humas) – Penghulu KUA Kecamatan Mandiraja, Prayogi Dwi Apriyanto, memberikan pendampingan administrasi kepada Wulandari Gemi Nastiti, calon pengantin (catin) dari Desa Glempang, Kecamatan Mandiraja, Senin (21/9/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan dalam rangka membantu calon pengantin melengkapi dan memastikan persyaratan administrasi pernikahan sebelum pelaksanaan akad nikah. Wulandari Gemi Nastiti dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada (5/10/2026).
Dalam proses pendampingan, Prayogi memberikan penjelasan mengenai berkas-berkas yang perlu dipenuhi serta memeriksa kelengkapan administrasi yang telah disiapkan oleh calon pengantin. Apabila masih terdapat persyaratan yang perlu dilengkapi atau diperbaiki, calon pengantin mendapatkan arahan mengenai tindak lanjutnya.
Prayogi Dwi Apriyanto menjelaskan bahwa pendampingan administrasi dilakukan agar calon pengantin memahami setiap tahapan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan pernikahan.
“Pendampingan ini fokus pada kelengkapan administrasi pernikahan. Kami memastikan catin memahami berkas yang harus dipenuhi sehingga proses pelayanan dan pencatatan pernikahan dapat berjalan dengan tertib,” ujar Prayogi.
Ia menambahkan, calon pengantin tidak perlu ragu untuk berkonsultasi apabila menemukan kendala dalam pemenuhan dokumen persyaratan.
“Kami memberikan penjelasan sesuai dengan kebutuhan catin. Jika masih ada berkas yang belum lengkap, kami arahkan apa yang perlu dipersiapkan dan ditindaklanjuti,” tambahnya.
Pendampingan administrasi tersebut merupakan bagian dari pelayanan KUA Kecamatan Mandiraja kepada masyarakat, khususnya calon pengantin yang sedang mempersiapkan pelaksanaan pernikahan. Dengan pendampingan sejak tahap kelengkapan dokumen, calon pengantin diharapkan dapat mempersiapkan seluruh persyaratan secara lebih teratur.
Bagi Wulandari Gemi Nastiti, proses tersebut menjadi salah satu tahapan persiapan menuju pernikahan yang direncanakan pada (5/10/2026). Kelengkapan administrasi menjadi hal penting agar proses pelayanan pernikahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
KUA Kecamatan Mandiraja terus memberikan pelayanan dan pendampingan administratif kepada calon pengantin dengan mengedepankan kejelasan informasi, ketertiban dokumen, dan kemudahan pelayanan. Melalui pendampingan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan dan tahapan administrasi pernikahan.
(m/azd)







