Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja melalui operator Sistem Informasi Wakaf (Siwak), Mariyah, memberikan pelayanan pendaftaran wakaf kepada Yasirun dari Desa Kebanaran, Kecamatan Mandiraja, Senin (21/9/2026). Wakaf tersebut direncanakan untuk mendukung pendirian Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) sekaligus pembangunan gedung atau aula yang akan digunakan untuk kegiatan pengajian masyarakat.
Dalam pelayanan tersebut, Mariyah memberikan penjelasan kepada Yasirun mengenai persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pendaftaran wakaf. Penjelasan diberikan agar proses administrasi wakaf dapat dipersiapkan sejak awal secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
“Selain untuk pendirian TPQ, tanah wakaf ini juga direncanakan untuk pembangunan gedung atau aula pengajian. Kami menjelaskan persyaratan yang harus disiapkan agar proses pendaftaran wakaf dapat berjalan dengan tertib,” ujar Mariyah.
Mariyah menjelaskan bahwa kelengkapan persyaratan menjadi bagian penting dalam proses pelayanan wakaf. Masyarakat yang akan mendaftarkan wakaf perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar proses administrasi dapat ditindaklanjuti sesuai tahapan.
“Kami memberikan penjelasan satu per satu mengenai persyaratan yang perlu disiapkan. Harapannya, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dengan baik sehingga proses berikutnya dapat berjalan lancar,” tambahnya.
Rencana pemanfaatan wakaf untuk TPQ dan aula pengajian tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat Desa Kebanaran dalam menyediakan sarana pendidikan dan kegiatan keagamaan. TPQ nantinya dapat dimanfaatkan sebagai tempat pembelajaran Al-Qur’an bagi anak-anak, sedangkan gedung atau aula pengajian dapat digunakan untuk berbagai kegiatan pembinaan keagamaan masyarakat.
Pelayanan wakaf yang diberikan KUA Kecamatan Mandiraja merupakan bagian dari layanan keagamaan yang membantu masyarakat dalam proses administrasi perwakafan. Melalui pendampingan dan penjelasan persyaratan, masyarakat mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai tahapan yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran wakaf.
KUA Kecamatan Mandiraja terus mendorong masyarakat yang hendak mewakafkan harta benda untuk berkonsultasi dan mempersiapkan administrasi sejak awal. Dengan dokumen yang lengkap dan proses yang tertib, wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Rencana wakaf Yasirun untuk pendirian TPQ dan pembangunan aula pengajian di Desa Kebanaran diharapkan dapat menjadi sarana yang mendukung kegiatan pendidikan Al-Qur’an dan pembinaan keagamaan masyarakat, sekaligus memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
(m/azd)







