Banjarnegara – KUA kecamatan Susukan membuat kesepakatan kerja sama (MoU) dengan pihak SMPN 2 Susukan terkait kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Usai kunjungan koordinasi pihak KUA kecamatan Susukan yang diwakili oleh Penyuluh Agama Islam dengan Kepala Sekolah SMPN 2 Susukan Rabu (21/09/2023).
Kunjungan koordinasi ini berlangsung di ruang kepala sekolah SMPN 2 Susukan pukul 10.00 wib. Membahas bentuk kerja sama yang bisa dikolaborasikan dalam bentuk kegiatan khususnya kepada siswa-siswi SMPN 2 Susukan. Kegiatan tersebut adalah Bimbingan Remaja Usia Sekolah dengan sasaran siswa kelas 7, 8 dan 9. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk klasikal dengan memperhatikan keefektifan peserta BRUS.
Yusuf Andi Yulianto selaku penyuluh agama dari KUA menyampaikan terima kasih kepada kepala SMPN 2 Susukan yang sudah menyambut dengan baik kunjungan koordinasi dari KUA dan direspons secara positif. Yusuf mengharapkan dengan adanya mou ini akan menekan angka pernikahan dini dan angka stunting akibat pernikahan dini.
“Kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah bagi siswa-siswi SMPN 2 Susukan arahnya adalah mengenalkan potensi diri siswa bagaimana mereka dapat mempersiapkan diri menyongsong masa depan yang gemilang, bagaimana mereka bisa meraih prestasi, menggapai cita-cita yang sesuai dengan bakat mereka, dan tentunya mengenalkan kepada mereka tentang pendidikan keluarga agar setelah dewasa mereka mampu membina keluarga yang sakinah, mawadah warahmah,” Jelasnya.
Kepala KUA kecamatan Susukan Heri Purnomo Adi menyampaikan apresiasi terhadap kepala SMPN 2 yang sudah menindaklanjuti hasil Loka Karya Mini Lintas Sektoral pada tanggal 9 Agustus 2023 yang dilaksanakan di aula kecamatan Susukan.
“Kami atas nama KUA kecamatan Susukan sangat mengapresiasi kerja sama ini. Kami berharap dengan adanya kerja sama kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah akan berhasil secara signifikan menekan angka pernikahan dini dan angka stunting akibat pernikahan dini di wilayah KUA kecamatan Susukan, sehingga amanat Undang-undang No. 16 tahun 2019, bahwa usia nikah baik laki-laki maupun perempuan yakni minimal 19 tahun dapat tercapai, syukur-syukur menikahnya setelah benar-benar dewasa dan matang yaitu 20 tahun ke atas.” ucapnya.
Kepala SMPN 2 Susukan Winarti Peni Subekti menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang baik ini. Beliau berharap seperti gayung bersambut dengan kegiatan ini dapat tercipta siswa-siswi yang beriman dan bertakwa dan pribadi siswa yang berakhlakul karimah.
“Saya senang dan merasa terbantu dengan adanya kegiatan BRUS dari Penyuluh Agama Islam KUA Susukan yang nantinya menyampaikan materi religi, kesiapan berkeluarga dengan pendekatan bahasa agama, sehingga lebih mudah dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, untuk membentuk karakter pribadi yang berakhlak mulia.” ungkapnya. (yay)







