Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Tata Organisasi Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Banjarnegara terdiri dari

  1. Subbagian Tata Usaha
  2. Seksi Pendidikan Madrasah
  3. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
  4. Seksi Pendidikan Agama Islam
  5. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  6. Seksi Bimbingan Mayarakat Islam
  7. Penyelenggara zakat dan Wakaf
  8. Kelompok Jabatan Fungsional
Skip to content