SEJARAH BERDIRINYA KEMENTERIAN AGAMA DAN TINJAUAN UMUM KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANJARNEGARA
Pada zaman pemerintahan penjajahan Hindia Belanda, Urusan Agama diabaikan. Oleh Departemen Pengajaran, agama dijadikan peribadatan dan kerohanian belaka, dan untuk ikut mencampuri urusan ketatanegaraan, ditutup bahkan kalau mungkin diperalat untuk memperkuat penjajahan.
Demikianlah hingga berabad-abad lamanya maka menjadi tidak heran apabila pemeluk agama Islam mengalami kemunduran. Sekolah-sekolah pemerintah tidak diperkenankan mengajarkan agama. Hanya sekolah yang didirikan oleh rakyat itu sendiri yang diperkenankan mengajarkan agama Islam walaupun mengalami hambatan-hambatan. Pada permulaan kebangkitan Asia Timur, umat Islam diadu domba. Masjid-masjid dan tempat pernikahan dilarang untuk rapat dan permusyawaratan umat Islam.
Pada masa pendudukan Jepang para alim ulama dibutuhkan dan dihormati sekadar untuk diperalat guna memperkuat kedudukannya. Oleh sebab itu maka Jepang mengadakan Kementerian Pengajaran di Jakarta dan urusan agama berada di dalamnya. Sejak 1 April 1944 pada tiap daerah karesidenan, didirikan kantor agama dan sebagai kepalanya diambil dari para ulama yang mempunyai pengaruh besar.
Di karesidenan Banyumas tiada ketinggalan pula didirikan kantor agama yang dikepalai oleh K.H. Abu Dardiri yang diberi tugas membuat rencana pekerjaan urusan agama. Berdasarkan kepercayaan Pemerintah Jepang, Karesidenan Banyumas mengambil kesempatan menghadap ke Jakarta guna mengusulkan pengangkatan guru agama untuk 124 Sekolah Rakyat di daerah Banyumas. Usul tersebut dikabulkan dengan syarat bahwa gaji guru agama tersebut menjadi beban kabupaten yang mewilayahi Sekolah Rakyat tersebut. Sesudah proklamasi kemerdekaan, dibentuklah Komite Nasional Indonesia (KNIP) dan tiap daerah karesidenan didirikan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID). Fraksi Islam KNID Banyumas yang dipimpin ketuanya yaitu Bapak Noto Suwiryo dan didukung Bapak K. Mukhtar memandang perlu dibentuknya Departemen Agama agar urusan agama yang pengelolaannya ditangani beberapa kementerian saat itu, dapat diurus oleh satu kementerian yaitu Kementerian Agama. Pandangan tersebut akan diusulkan pada rapat KNI Pusat yang akan datang.
Pada tanggal 24 sampai dengan 28 November 1945 diadakanlah sidang KNI Pusat yang dihadiri oleh PJM Presiden, PJM Wakil Presiden, PJM Menteri-Menteri, dan urusan KNI di seluruh Jawa. Pada tanggal 26 November 1945 di mana rapatnya bertempat di Fakultas Kedokteran di Salemba, Utusan Karesidenan Banyumas yang terdiri atas K.H. Abu Dardiri, K.H. Saleh Suaedy, dan M. Soekoso Wirjasaputro, di samping mengusulkan supaya diadakan pemilihan kepala desa di seluruh Jawa dan Madura dengan orang-orang yang berjiwa Republiken juga mengusulkan agar tidak mengesampingkan urusan agama, maka diusulkan pula agar diadakan Kementerian Agama. Usul tersebut mendapat sambutan hangat dari pemerintah dan pada tanggal 3 Januari 1946 secara resmi diumumkan lewat radio bahwa pemerintah telah membentuk Kementerian Agama dengan Menteri Agama yang pertama yaitu K.H. Rasjidi.
Berangkat dari uraian tersebut maka di Karesidenan Banyumas juga didirikan Kantor Urusan Agama Karesidenan Banyumas yang bertempat di Purwokerto. Sesuai dengan perkembangannya di tiap kabupaten pun dibentuk pula, berproses terus akhirnya bernama Kantor Departemen Agama Kabupaten termasuk Kandepag Kabupaten Banyumas. Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: ND/SJ/19/2010 tanggal 2 Februari 2010 hal Perubahan penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama Sebagai tindak lanjut :
1. Seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama agar melakukan penyesuaian terhadap perubahan penyebutan tersebut, Seperti : Logo,Lencana badge,Kop Surat,Stempel,Papan nama dan Kelengkapan Dinas lainnya secara bertahap;
2. Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Privinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar Menindaklanjuti perubahan penyebutan tersebut ke seluruh Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan masing-masing
3. Untuk perubahan tersebut agar di beritahukan kepada instansi-instansi terkait
Demikianlah sekilas sejarah berdirinya Kementerian Agama. Selama 68 tahun Kementerian Agama telah aktif menegakkan dan mengisi kemerdekaan RI. Bersama rakyat/bangsa Indonesia dan unsur pemerintahan RI lainnya dengan pasang surut dinamika perjuangannya, seluruh aparat Kementerian Agama terus beramal menjemput Ridlo Allah dengan semboyan “IKHLAS BERAMAL.”