Tupoksi Organisasi Kantor Kementerian Agama Kab. Banjarnegara
1. Subbagian Tata Usaha
Mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
2. Seksi Pendidikan Madrasah
Mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah.
3. Seksi Pendidikan Agama Islam
Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
4. Seksi Pendidikan Agama Islam
Mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
5. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
6. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
7. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
8. Penyelenggara Syariah
Mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
Dasar : PMA NO. 13 TAHUN 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Pasal 429 dan 430