Unit Kerja Kementerian Agama Kab. Banjarnegara

Tupoksi Organisasi Kantor Kementerian Agama Kab. Banjarnegara

1.   Subbagian Tata Usaha

Mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.

2.   Seksi Pendidikan Madrasah

Mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah.

3.   Seksi Pendidikan Agama Islam

Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.

4.   Seksi Pendidikan Agama Islam

Mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.

5.   Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

6.   Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

7.  Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.

8.   Penyelenggara Syariah

Mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.

Dasar : PMA NO. 13 TAHUN 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Pasal 429 dan 430

Bagikan :
Translate ยป