Pembekalan Penyuluh dengan Pengetahuan Wakaf

Perwakafan telah lama hidup di masyarakat mempunyai nilai yang sangat strategis. Negara memandang perlu ditetapkan garis-garis kebijakan untuk mengatur tujuan dan fungsi wakaf bisa tercapai, juga sebagai perlindungan hukum bagi tanah yang diwakafkan, yaitu Undang-undang No. 41 tahun 2014. Pasal 5 menyebutkan bahwa wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadahn dan untuk memajukkan kesejahteraan umum.

Praktik wakaf yang terjadi pada masyakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara, terlantar, atau beralih ke pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Pengetahuan tentang wakaf dan bagaimana prosedur sertifikat wakaf perlu di pahami oleh Penyuluh Agama Islam serta solusi permasalahan di lapangan.

Pembinaan Wakaf bagi Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Banjarnegara yang berjumlah 47 orang diadakan di aula Kantor, hari ini(30/4). Bertindak sebagai narasumber yaitu Farhani selaku Kepala Kankemang Kabupaten Banjarnegara, Didik Djoko Purnomo Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, dan Fahmi Hisam, ketua MUI Kab. Banjarnegara

Farhani mengatakan, tidak hanya kelalaian dan ketidakmampuan nadhif dalam mengelola wakaf, juga sikap masyarakat yang tidak peduli atau belum memahami status harta wakaf yang seharusnya dilindungi demi kesejahteraan umum. Kasus dan permasalahan mulai muncul dengan adanya perubahan paradigma baru pengelolaan wakaf.

Paradigma tanah wakaf yang bisa dimanfaatkan untuk produktif menjadikan tanah wakaf memiliki manfaat ganda. Hasil yang didapatkan dapat di manfaatkan untuk kesejahteraan umum juga bisa sebagai biaya operasional pengelolaan tanah wakaf tersebut. Istilahnya jawanya “Ojo Mangkrag”. Dan pembinaan wakaf ini diharapkan bisa memberikan pembekalan kepada penyuluh tentang pentingnya pengelolaan tanah wakaf yang legal, syar'i dan profesional.

Terkait prosedur perwakafan ke Kantor pertanahan sebenarnya mudah asal tahu prosedurnya dan tidak mengeluh terhadap permintaan persyaratan kelengkapan administrasi. Sebagai mana disampaikan Didik, bahwa tanah wakaf adalah tanah yang dilindugi negara. Dan perlakuan khusus pengurusan dan tanah wakaf dilindungi negara. “Sertifikat tanah wakaf proses pengurusannya dipermudah dan bisa berikan pelayanan khusus agar cepat selesai”, ditambahkan.

Dengan dibukanya sesi tanya jawab Penyuluh tergerak untuk menanyakan permasalahan yang terjadi dilapangan seperti kasus ditanyakan kasus tanah tukar guling yang terjadi di kecamatan wanayasa yang tidak selesai-selesai. Didik menjawab walaupun dipermudah butuh keaktifan dari yang bersangkutan untuk datang dan mediasi dengan pihak kantor pertanahan. Sering di panggil jarang memenuhi undangan dan mengambil masih ketakutan menjadikan proses tidak lancar.
Sedangkan pemateri terakhir, Fahmi Hisyam menyampaikan dasar hukum terutama yang berada di Al Qur'an dan Hadist tentang wakaf. Dasar ini perlu sebagai bekal dalam menjawab pertanyaan di masyarakat.

Agar tidak terjadi masalah di kemudian hari baik di masyarakat terutama ahli waris, diharapkan serfikat tanah wakaf agar segera di urus. Kantor pertanahan sudah memberikan kemudahan bahkan memberikan pelayanan khusus bagi wakif yang akan mengurus sertifikat tanah wakaf. Diakhir kegiatan, M. Syafi selaku Ketua pelaksana berharap para penyuluh bisa mensosialisasikan hasil pembinaan wakaf kepada masyarakat luas khususnya kepada para nadzir wakaf. (Nangim)

Bagikan :
Translate ยป