Banjarnegara (Humas) – Pendamping Proses Produk Halal (P3H) KUA Mandiraja, Mariyah, menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha Nurlaela, warga Desa Banjengan, pada Selasa (24/2/2026). Sertifikat tersebut diberikan untuk produk pangan olahan Basreng Mas Al yang kini resmi berstatus halal.
Penyerahan sertifikat halal ini merupakan tindak lanjut dari proses pengajuan sertifikasi halal yang telah dilakukan oleh pelaku usaha melalui pendampingan P3H KUA Mandiraja. Proses pengajuan terbilang cepat karena sertifikat halal terbit dalam waktu sekitar 10 hari sejak berkas dinyatakan lengkap. Meski sempat terdapat beberapa perbaikan dokumen dan data pendukung, seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan baik hingga sertifikat halal resmi diterbitkan.
Mariyah menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara pendamping halal dan pelaku usaha. “Proses sertifikasi halal Basreng Mas Al berjalan lancar. Walaupun sempat ada perbaikan administrasi, alhamdulillah bisa segera dipenuhi sehingga sertifikat halal terbit dalam waktu relatif singkat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sertifikat halal bukan hanya sekadar dokumen, tetapi menjadi jaminan kepercayaan bagi konsumen. “Kami berharap dengan adanya sertifikat halal ini, produk Basreng Mas Al semakin dipercaya masyarakat dan mampu meningkatkan daya saing usaha mikro di desa,” kata Mariyah.
Sementara itu, Nurlaela mengaku bersyukur atas terbitnya sertifikat halal untuk produknya. “Saya sangat berterima kasih atas pendampingan dari P3H KUA Mandiraja. Prosesnya jelas dan dibimbing sampai tuntas. Sertifikat halal ini sangat berarti bagi usaha kami,” ungkapnya.
Dengan diserahkannya sertifikat halal tersebut, Basreng Mas Al kini resmi memiliki legalitas halal yang diakui. Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti komitmen KUA Mandiraja dalam mendukung penguatan ekonomi umat melalui pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro di wilayahnya.
(ds/m,azd)
