Banjarnegara (Humas) – Langkah nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan distribusi zakat terus diperkuat di wilayah Kecamatan Pagentan. Tepat pada hari ini, Senin (9/2/2026), pukul 09.00 WIB, Penyuluh Agama Islam KUA Pagentan, Alfiana, melakukan kunjungan kerja ke Balai Desa Gumisir guna melakukan koordinasi strategis terkait pemutakhiran data mustahik (penerima zakat) untuk program Baznas tahun 2026.
Kedatangan Alfiana disambut langsung oleh Kepala Desa Gumisir, Bejo Suroso, yang didampingi oleh Kepala Dusun (Kadus) 1, Mukhlis. Pertemuan ini menjadi krusial mengingat akurasi data adalah kunci agar bantuan yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat di ruang kerja kepala desa, Alfiana menekankan bahwa pendataan tahun ini harus lebih selektif dan objektif. Ia mengingatkan bahwa amanah zakat memiliki tanggung jawab moral dan spiritual yang besar.
“Zakat bukan sekedar bantuan sosial, melainkan hak para mustahik yang dititipkan melalui muzakki. Oleh karena itu, kehadiran saya di sini untuk memastikan bahwa data yang kita ajukan ke Baznas benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan. Kita ingin memastikan tidak ada warga yang benar-benar membutuhkan namun terlewatkan dalam pendataan tahun 2026 ini,” tegas Alfiana.
Kepala Desa Gumisir, Bejo Suroso, menyambut baik inisiatif jemput bola yang dilakukan oleh penyuluh agama. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah desa dan KUA sangat diperlukan agar informasi mengenai kriteria mustahik sesuai dengan syariat Islam sekaligus regulasi pemerintah.
Bejo Suroso menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan para perangkat desa, termasuk Kadus 1 Mukhlis, untuk melakukan verifikasi ulang terhadap warganya.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Ibu Alfiana. Dengan koordinasi langsung seperti ini, data dari Desa Gumisir akan lebih akurat. Saya sudah meminta Pak Mukhlis sebagai Kadus 1 untuk memetakan kembali warga yang masuk kategori fakir, miskin, maupun asnaf lainnya agar usulan bantuan Baznas tahun ini benar-benar objektif dan transparan,” ujar Bejo Suroso.
Senada dengan Kepala Desa, Mukhlis selaku Kadus 1 melaporkan bahwa kondisi ekonomi warga bersifat dinamis, sehingga pembaruan data setiap tahun adalah keharusan. Ia berkomitmen untuk segera menyetorkan data valid hasil pantauan di tingkat rukun tetangga.
Pertemuan yang berakhir menjelang siang tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai tenggat waktu pengumpulan berkas administrasi mustahik. Langkah kolaboratif ini diharapkan menjadi role model bagi desa-desa lain di Kecamatan Pagentan dalam mengelola potensi zakat demi kesejahteraan umat yang lebih merata.
(an/azd)
