Banjarnegara (Humas) — Komitmen masyarakat dalam mendukung pendidikan keagamaan kembali terlihat jelas di Desa Kebakalan. Hari ini, bertempat di RT 04/03, berlangsung prosesi ikrar wakaf oleh Supinah, warga setempat, yang secara tulus mewakafkan tanah seluas 42 meter persegi untuk pembangunan gedung Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Ikrar wakaf dilaksanakan dengan disaksikan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja, para tokoh masyarakat, serta keluarga pewakaf. (25/11)
Supinah menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap generasi muda agar memiliki tempat yang layak untuk belajar Al-Qur’an. “Saya ingin tanah ini menjadi amal jariyah dan bermanfaat bagi pendidikan agama anak-anak di lingkungan kami,” ujarnya dengan penuh ketulusan.
Tanah wakaf tersebut kemudian diserahkan kepada para nadzir yang telah ditetapkan, yaitu Arif Wahyu Setiawan, Krismanta, dan Heri Efendi. Kehadiran dua saksi, Sunarso dan Zaenal Arifin, turut memperkuat keabsahan ikrar wakaf baik secara syariat maupun administrasi.
Kepala KUA Mandiraja, H. Musobihin yang turut hadir dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi mendalam atas wakaf yang telah diikrarkan Supinah. Beliau menegaskan bahwa wakaf merupakan amalan yang memiliki dampak jangka panjang bagi umat.
“Kami sangat mengapresiasi ketulusan Ibu Supinah. Wakaf ini bukan hanya memberikan manfaat langsung berupa fasilitas pendidikan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk berlomba-lomba dalam kebaikan. Insya Allah, wakaf ini akan menjadi sumber pahala yang terus mengalir,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Musobihin juga menyampaikan bahwa KUA Mandiraja siap mengawal proses administrasi wakaf hingga tuntas agar tanah tersebut segera dapat dimanfaatkan untuk pembangunan TPQ. Ia berharap, sinergi antara KUA, nadzir, dan masyarakat bisa mempercepat terwujudnya sarana belajar yang nyaman dan representatif.
Dengan adanya rencana pembangunan gedung TPQ ini, masyarakat Desa Kebakalan menaruh harapan besar agar kegiatan pendidikan Al-Qur’an semakin berkembang. Wakaf yang diikrarkan Supinah menjadi bukti bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam memperkuat pendidikan keagamaan di tingkat desa, serta menjadi investasi spiritual yang manfaatnya akan dirasakan lintas generasi.
(F/M, azd)
