Eko Komarudin Berikan Bimbingan dan Konseling Calon Pengantin Kurang Umur pada P2T Kecamatan Pejawaran

Banjarnegara (Humas) – Bertempat di Aula Kecamatan Pejawaran, Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Pejawaran, Eko Komarudin menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Konseling Calon Pengantin Kurang Umur pada Pusat Pelayanan Terpadu (P2T) Kecamatan Pejawaran, Kamis (14/8/2025). Selain dari KUA, narasumber yang hadir pada kegiatan ini adalah Nafi’ah (Bidan Puskesmas Pejawaran), Pur Hardiman (PLKB Kecamatan Pejawaran), Dimas (Babinsa Koramil Pejawaran) dan Ratri Estriningrum (Kasi Kesra Kecamatan Pejawaran).

Dipimpin Ketua P2T yang juga merupakan Sekcam Pejawaran, Agus Purnomo, konseling menghadirkan 2 pasang calon pengantin yang masing-masing calon pengantin perempuannya berusia kurang dari 19 tahun dari Desa Gembol dan Grogol beserta kedua orang tuannya masing-masing. Agus Purnomo mengawali dengan penjelasannya tujuan dilakukan kegiatan tersebut.

“Konseling P2T adalah kegiatan yang harus ditempuh bagi setiap pasangan calon pengantin kurang umur sebagai syarat mengajukan sidang dispensasi umur ke Pengadilan Agama. Kami berharap setelah mendapat konseling, para calon pengantin dan pihak orang tua mau untuk menunda perkawinan sampai batas usia yang telah ditemntukan sesuai UU Perkawinan yaitu 19 tahun”, jelasnya.

Konseling disampaikan oleh masing-masing nara sumber yang hadir baik dari KUA, Puskesmas, PLKB dan Koramil. Eko Komarudin selaku Penyuluh Agama Islam memberikan konselingnya kepada para calon pengantin dan kedua orang tuanya. Eko menyampaikan 3 hal dalam persiapan perkawinan demi mewujudkan keluarga sakinah dan maslahah.

“Perkawinan atau pernikahan merupakan ibadah terpanjang dalam kehidupan umat Islam, oleh karenanya dibutuhkan persiapan yang matang. Adapun persiapan yang harus dipenuhi antara lain : niat yang kuat, kesetiaan antara suami dan istri serta tanggung jawab”, tandasnya.

Selannjutnya Eko menyoroti tingginya angka perceraian diakibatkan kurangnya persiapan dalam melangsungkan perkawinan terlebih adalah calon pengantin yang belum cukup umur sesuai aturan yang ditetapkan.

Konseling ditutup dari Puskesmas Pejawaran yang disampaikan oleh Bidan Nafi’ah. Ia menekankan kepada calon pengantin jika memang tidak mau menunda perkawinannya, maka untuk menunda kehamilan. Karena hamil di usia di bawah 19 tahun sangat beresiko dari sisi kesehatan baik untuk calon ibu maupun calon anak. (az, azd)

Skip to content