Banjarnegara (Humas) – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibening, Yulfiani, memberikan penyuluhan kepada jemaah Majelis Taklim Roudhotul Jannah, Desa Sidakangen, Senin (5/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Yulfiani menyampaikan materi Fikih Wanita dengan pembahasan khusus mengenai hukum menutup aurat dalam kehidupan sehari-hari.
Materi tersebut disampaikan untuk mengajak jemaah memahami bahwa menutup aurat merupakan bagian penting dalam menjalankan ajaran Islam. Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan ketentuan dalam berpakaian, tetapi juga bagaimana seorang muslimah menjaga kehormatan dan sikapnya dalam kehidupan sehari-hari.
Di hadapan jemaah, Yulfiani mengajak para muslimah untuk tidak memandang persoalan menutup aurat sebatas kebiasaan berpakaian. Menurutnya, pemahaman yang benar terhadap ketentuan agama perlu dibangun agar setiap kewajiban dapat dijalankan dengan kesadaran, bukan sekadar mengikuti lingkungan sekitar.
“Menutup aurat merupakan bagian dari upaya seorang muslimah menjaga kehormatan dirinya. Karena itu, penting bagi kita untuk memahami ketentuannya dengan baik sehingga apa yang kita lakukan dalam keseharian memiliki dasar dan keyakinan,” jelas Yulfiani.
Pembahasan Fikih Wanita juga menjadi ruang bagi jemaah untuk memperdalam pengetahuan keislaman yang dekat dengan kehidupan mereka. Terlebih, persoalan berpakaian dan menjaga aurat merupakan hal yang ditemui setiap hari, sehingga pemahaman agama diharapkan tidak berhenti pada kajian, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan nyata.
Yulfiani juga mendorong jemaah untuk terus belajar mengenai persoalan keagamaan yang berkaitan dengan perempuan. Menurutnya, majelis taklim dapat menjadi ruang yang baik untuk bertanya, berdiskusi, sekaligus memperkuat pemahaman bersama.
Melalui penyuluhan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kalibening terus berupaya menghadirkan pembinaan keagamaan yang dekat dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam membekali muslimah agar semakin memahami ajaran Islam dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
(WHA/azd)
