Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangkobar memberikan layanan penasihatan pernikahan kepada calon pengantin perempuan berusia di bawah umur (17 tahun) dan calon suami berusia 27 tahun. Pendampingan ini diberikan agar calon pasangan memasuki pernikahan dengan kesiapan lahir batin serta pemahaman yang matang.
Penyuluh Agama Islam KUA Karangkobar, Duwi Rohmah, menyampaikan pentingnya kesiapan mental, spiritual, emosional, dan kesehatan sebelum menikah. Ia menegaskan bahwa anak yang masih di bawah umur belum sepenuhnya siap menghadapi konsekuensi pernikahan, sehingga risiko kesehatan, emosi, dan masa depan perlu benar-benar dipertimbangkan.
Pesan utama yang disampaikan:
“Tunda kehamilan demi generasi sehat dan berkualitas.”
Hal ini sejalan dengan upaya mencegah stunting serta menjaga masa depan anak yang akan dilahirkan.
Penyuluh juga mengingatkan pesan QS. An-Nisa ayat 9 tentang kekhawatiran akan meninggalkan generasi lemah. Ayat tersebut mengisyaratkan pentingnya mempersiapkan generasi kuat, sehat, dan berkualitas, baik dari sisi fisik maupun spiritual, sebagai amanah utama orang tua.
Dalam penasihatan tersebut, penyuluh memperkenalkan lima pilar keluarga sakinah sebagai dasar membangun rumah tangga yang kokoh:
🔸 Zawaj – kesadaran saling melengkapi sebagai pasangan
🔸 Mitsaqan Ghalidzan – pernikahan sebagai perjanjian agung
🔸 Mu’asyarah bil Ma’ruf – interaksi yang baik dan penuh hormat
🔸 Musyawarah – membiasakan dialog dan kerja sama
🔸 Taradhin – kerelaan dan penerimaan satu sama lain
“Rumah tangga seperti bangunan; fondasinya harus kuat agar tidak mudah goyah. Lima pilar ini menjadi tiang utama untuk menjaga keseimbangan bahtera keluarga,” ujar Duwi Rohmah.
Penasihatan ini menjadi bukti komitmen KUA Karangkobar dalam memastikan bahwa pernikahan di bawah umur tetap mendapat edukasi yang tepat, arahan yang bijaksana, serta bekal nilai-nilai Islami.
Semua dilakukan demi terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah dan lahirnya generasi berkualitas, kuat lahir batin, sesuai pesan Al-Qur’an.
(dr/ azd)







