Banjarnegara (Humas) – Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan dana umat, Kantor Urusan Agama (KUA) Pagentan menggelar sosialisasi intensif terkait pengajuan Mustahik Tetap dan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (27/1/2026) ini bertempat di Kantor Desa Babadan dan dihadiri langsung oleh jajaran perangkat desa setempat.
Sosialisasi ini merupakan langkah konkret tindak lanjut atas Surat Bupati Banjarnegara Nomor 200.1.4.4/794 tertanggal (4/9/2024). Regulasi tersebut menekankan pentingnya penetapan data mustahik (penerima zakat) yang valid serta legalitas pembentukan UPZ di tiap desa guna memastikan distribusi zakat berlangsung secara sistematis.
Penyuluh Agama Islam KUA Pagentan, M. Syaiful Abidin, hadir sebagai narasumber utama dalam pertemuan tersebut. Ia memaparkan bahwa sinkronisasi data antara pemerintah desa dan instansi terkait sangat krusial. Tujuannya adalah menyamakan persepsi agar pengelolaan zakat di tingkat akar rumput berjalan lebih tertib, transparan, dan yang paling utama adalah tepat sasaran.
Dalam paparannya, Syaiful menekankan bahwa zakat bukan sekedar kewajiban ritual, melainkan pilar ekonomi yang mampu mengentaskan kemiskinan jika dikelola secara profesional.
“Zakat akan mencapai potensi maksimalnya jika dikelola dengan manajemen yang akuntabel dan terukur. Kami di KUA berkomitmen penuh untuk mendampingi pemerintah desa dalam menyusun basis data mustahik yang akurat, sehingga setiap rupiah yang dikumpulkan benar-benar menjadi solusi nyata bagi keadilan ekonomi umat,” tegas M. Syaiful Abidin.
Kepala Desa Babadan, Turahman, menyambut baik inisiatif dan pendampingan yang dilakukan oleh pihak KUA. Menurutnya, kejelasan mengenai kriteria mustahik tetap akan membantu perangkat desa dalam menghindari kerancuan data yang selama ini sering menjadi kendala di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran penyuluh agama dari KUA Pagentan untuk memberikan sosialisasi ini. Penjelasan mengenai tindak lanjut Surat Bupati ini sangat penting bagi kami di pemerintah desa agar dalam pembentukan UPZ dan penentuan mustahik nanti memiliki payung hukum yang kuat dan administrasi yang rapi,” ungkap Turahman.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Desa Babadan dapat segera membentuk UPZ yang terintegrasi, sehingga potensi zakat dari masyarakat dapat terserap maksimal dan disalurkan kembali kepada warga yang benar-benar membutuhkan berdasarkan data mustahik tetap yang telah diverifikasi.
(msa/azd)
