Banjarnegara (Humas) – Suasana khidmat menyelimuti Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wanayasa pada hari ini Senin (2/2/2026). Telah dilaksanakan prosesi ikrar wakaf sebidang tanah oleh Sudarinah yang diperuntukkan bagi pembangunan tempat ibadah. Amanah besar ini diserahkan kepada Rokhmani yang bertindak sebagai Nadzir dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Wanayasa.
Kepala KUA Wanayasa hadir langsung memimpin prosesi selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk memastikan seluruh prosedur administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Dalam arahannya, Kepala KUA Wanayasa menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh Sudarinah adalah bentuk kedermawanan yang luar biasa dan harus dijaga legalitasnya agar manfaatnya terus mengalir tanpa hambatan di kemudian hari.
“Hari ini kita menjadi saksi niat suci Ibu Sudarinah. Dengan ditandatanganinya Akta Ikrar Wakaf (AIW) ini, maka status tanah telah beralih menjadi milik umat yang dikelola oleh Nadzir. Kami apresiasi peran Bapak Rokhmani dari Muhammadiyah yang siap mengawal amanah ini untuk kepentingan tempat ibadah,” ujar Kepala KUA Wanayasa.
Bapak Rokhmani, mewakili pihak Nadzir, menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti proses sertifikasi tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar status hukumnya semakin kuat sebagai tanah wakaf tempat ibadah.
“Terima kasih kepada Ibu Sudarinah atas kepercayaannya kepada kami. Insya Allah, amanah lahan untuk tempat ibadah ini akan kami kelola dengan penuh tanggung jawab demi syiar Islam di wilayah Wanayasa,” tutur Rokhmani saat ditemui usai acara.
Prosesi diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan foto bersama sebagai dokumentasi resmi kenegaraan. Dengan adanya ikrar ini, diharapkan pembangunan atau pengembangan tempat ibadah di atas tanah tersebut dapat segera terealisasi untuk memenuhi kebutuhan spiritual warga sekitar.
(sk/azd)
