Legalitas Terbit, Dakwah Makin Kokoh: KUA Karangkobar Serahkan IJOP Majelis Taklim Al Hafidz

Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Karangkobar terus berkomitmen memperkuat kelembagaan keagamaan di tengah masyarakat. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Izin Operasional (IJOP) Majelis Taklim Al Hafidz Desa Ambal, yang dilaksanakan pada Senin (9/2/2026) bertempat di Balai Nikah KUA Karangkobar.

Penyerahan IJOP dilakukan langsung oleh Kepala KUA Karangkobar kepada Darwito, selaku Ketua Majelis Taklim Al Hafidz. Kegiatan ini menjadi tonggak penting bagi Majelis Taklim Al Hafidz dalam menjalankan aktivitas dakwah dan pendidikan keagamaan secara legal, terstruktur, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Karangkobar menyampaikan bahwa penerbitan dan penyerahan IJOP merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan majelis taklim sebagai mitra strategis dalam pembinaan umat. “Dengan adanya IJOP, majelis taklim memiliki landasan hukum yang jelas sehingga semakin kuat dalam menjalankan peran dakwah, pendidikan keagamaan, dan penguatan moderasi beragama di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Darwito, Ketua Majelis Taklim Al Hafidz Desa Ambal, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada KUA Karangkobar. “Kami mengucapkan terima kasih atas pendampingan dan fasilitasi dari KUA Karangkobar. IJOP ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus istiqamah berdakwah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Proses pengurusan IJOP Majelis Taklim Al Hafidz tidak lepas dari peran aktif Penyuluh Agama Islam KUA Karangkobar, Amat Zuhri dan Duwi Rohmah, yang sejak awal mendampingi dan membantu kelengkapan administrasi hingga terbitnya izin operasional tersebut.

Melalui penyerahan IJOP ini, KUA Karangkobar berharap Majelis Taklim Al Hafidz semakin berkembang, profesional, dan konsisten menebarkan nilai-nilai keislaman yang menyejukkan serta membawa keberkahan bagi umat dan lingkungan sekitar.