Banjarnegara (Humas) – Komitmen dalam menjaga tertib administrasi dan legalitas aset wakaf terus dilakukan oleh KUA Kecamatan Purwanegara. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan verifikasi lapangan terhadap tanah yang telah didaftarkan untuk wakaf di Dusun Bayalangu, Desa Purwanegara, Kecamatan Purwanegara.
Verifikasi dilakukan oleh Sugeng, selaku Operator SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) KUA Kecamatan Purwanegara pada Senin, 8/6/2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pencatatan dan pengesahan tanah wakaf agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan syariat Islam.
Tanah yang diverifikasi memiliki luas sekitar 300 meter persegi dan telah didaftarkan oleh Alfirakanda Putra sebagai wakif atau pihak yang mewakafkan tanahnya. Sementara itu, pengelolaan wakaf akan berada di bawah naungan nadzir yang diketuai oleh Khaerul Mudzakir.
Berdasarkan rencana yang telah disampaikan, tanah wakaf tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan Rumah Qur’an, sebuah sarana pendidikan keagamaan yang diharapkan dapat menjadi pusat pembelajaran Al-Qur’an bagi masyarakat sekitar. Keberadaan Rumah Qur’an nantinya diharapkan mampu mendukung pembinaan generasi muda yang berakhlak mulia dan memiliki pemahaman agama yang baik.
Dalam pelaksanaan verifikasi, Sugeng melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tanah, batas-batas bidang tanah, kondisi fisik lahan, serta mencocokkan data yang telah diajukan dengan kondisi nyata di lapangan. Selain itu, verifikasi juga melibatkan pihak-pihak terkait guna memastikan bahwa tanah yang akan diwakafkan benar-benar memenuhi persyaratan administrasi dan tidak terdapat sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
Menurut Sugeng, verifikasi tanah wakaf memiliki banyak tujuan dan manfaat. Selain untuk memastikan kejelasan status tanah, kegiatan ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan sesuai dengan ikrar wakaf yang telah ditetapkan.
“Verifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa data administrasi sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Dengan proses yang benar, aset wakaf akan memiliki kepastian hukum sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya.
Lebih lanjut, verifikasi juga bertujuan mendukung tertib administrasi perwakafan, mencegah potensi sengketa di masa mendatang, serta memastikan bahwa penggunaan tanah wakaf benar-benar sesuai dengan tujuan yang diamanahkan oleh wakif.
KUA Kecamatan Purwanegara berharap proses perwakafan tanah ini dapat berjalan lancar hingga terbitnya dokumen resmi wakaf. Dengan demikian, pembangunan Rumah Qur’an dapat segera direalisasikan dan menjadi sarana ibadah serta pendidikan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat Dusun Bayalangu dan sekitarnya. Kehadiran Rumah Qur’an tersebut diharapkan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi wakif dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.
(HS/azd)







