Semangat Catin di Usia Senja, Pelayanan KUA Tetap Prima

Banjarnegara (Humas) – Suasana sore di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja tidak menyurutkan semangat Penghulu KUA Mandiraja, Prayogi Dwi Apriyanto, dalam melaksanakan pemeriksaan berkas calon pengantin (catin). Dua pasangan calon pengantin dari wilayah Kertayasa dan Purwasaba datang untuk mengikuti pemeriksaan administrasi pernikahan, dengan usia yang beragam, namun tetap menunjukkan semangat dalam mempersiapkan kehidupan rumah tangga.

Dari Desa Kertayasa, hadir calon pengantin Muji Harjo, berusia 73 tahun, bersama Murtini, berusia 49 tahun. Keduanya mengikuti proses pemeriksaan berkas dengan tertib. Kehadiran pasangan tersebut menjadi gambaran bahwa keinginan untuk membangun kehidupan keluarga dapat hadir pada berbagai tahapan usia.

Sementara itu, dari Desa Purwasaba hadir pasangan calon pengantin Imam Subhi Setiona, berusia 32 tahun, dan Tri Latifah Sari, berusia 27 tahun. Pasangan tersebut juga menjalani pemeriksaan berkas sebagai bagian dari tahapan sebelum pelaksanaan pernikahan.

Prayogi Dwi Apriyanto menyampaikan bahwa pemeriksaan berkas calon pengantin merupakan tahapan penting untuk memastikan kesiapan administrasi sebelum pernikahan dilaksanakan. Menurutnya, perbedaan usia para calon pengantin bukanlah halangan untuk memberikan pelayanan secara profesional dan sesuai ketentuan.

“Walaupun suasana sudah agak sore dan rasa kantuk mulai datang, semangat memberikan pelayanan tidak boleh ikut menurun. Selama masih ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, kami tetap berusaha memberikan yang terbaik,” ungkapnya.

Prayogi juga melihat adanya semangat yang menarik dari para calon pengantin yang datang pada sore tersebut. Menurutnya, semangat masyarakat dalam mempersiapkan pernikahan menjadi pengingat bagi petugas untuk terus memberikan pelayanan dengan penuh tanggung jawab.

“Semangat para calon pengantin ini justru membuat kami semakin kuat. Usia boleh bertambah, tetapi semangat untuk terus memberikan pelayanan tidak boleh berkarat,” jelasnya.

Pemeriksaan berkas dilakukan dengan mencermati dokumen persyaratan yang telah dibawa oleh masing-masing pasangan. Tahapan tersebut diperlukan agar administrasi calon pengantin dapat dipastikan sesuai sebelum proses pernikahan dilanjutkan.

Kehadiran pasangan calon pengantin dengan rentang usia yang berbeda juga menunjukkan bahwa pelayanan KUA bersentuhan langsung dengan berbagai kondisi dan kebutuhan masyarakat. Setiap calon pengantin mendapatkan pelayanan dan pemeriksaan sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Melalui pelayanan yang dilakukan hingga sore hari tersebut, KUA Kecamatan Mandiraja terus berupaya memberikan pelayanan administrasi pernikahan secara tertib, cermat, dan profesional. Semangat pelayanan diharapkan tetap terjaga sehingga masyarakat memperoleh kemudahan dan kepastian dalam setiap tahapan proses pencatatan pernikahan. 

(m/azd)