KUA Mandiraja Perkuat Legalitas Wakaf Masjid dan Musala

Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja bersama Pemerintah Desa Candiwulan dan Tim Percepatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) melaksanakan sosialisasi penertiban administrasi wakaf bagi pengelola masjid dan musala di Desa Candiwulan, Kecamatan Mandiraja, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan ikrar wakaf secara resmi untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset keagamaan.

Sosialisasi tersebut melibatkan wakif, nazir, saksi, Kepala Desa Candiwulan, Supardaya, Kepala KUA Mandiraja, Musobihin, serta Tim Percepatan AIW. Materi yang disampaikan meliputi pentingnya kelengkapan dokumen wakaf, kejelasan status tanah, dan peran setiap pihak dalam proses administrasi wakaf.

Kepala KUA Mandiraja, Musobihin, menegaskan bahwa penertiban administrasi merupakan bagian penting dalam upaya melindungi harta benda wakaf agar pemanfaatannya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

“Wakaf perlu ditindaklanjuti melalui prosedur administrasi yang sah agar memiliki kejelasan status hukum. Dengan demikian, aset yang diwakafkan dapat terlindungi dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Musobihin.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat bahwa penyerahan harta untuk kepentingan ibadah perlu disertai dengan proses administrasi sesuai ketentuan. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung kepastian hukum serta mengurangi risiko persoalan terkait kepemilikan dan pengelolaan aset wakaf di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Desa Candiwulan, Supardaya, menyampaikan dukungannya terhadap upaya penertiban administrasi wakaf. Menurutnya, pemerintah desa dapat berperan dalam membantu pendataan serta menyiapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan oleh masyarakat.

“Administrasi wakaf perlu ditata dengan baik agar aset keagamaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat memiliki kejelasan status. Pemerintah desa siap mendukung koordinasi dan pendataan sesuai kebutuhan proses penertiban wakaf,” jelas Supardaya.

Ketua Tim Percepatan Akta Ikrar Wakaf, Ahmad Suswandi, turut menekankan pentingnya koordinasi antara wakif, nazir, saksi, pemerintah desa, dan KUA. Sinergi para pihak diperlukan agar data serta dokumen yang dibutuhkan dapat dipersiapkan dengan baik sehingga proses administrasi wakaf dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, KUA Mandiraja mendorong masyarakat untuk lebih memperhatikan legalitas harta benda wakaf, khususnya tanah yang digunakan untuk masjid dan musala. Penertiban administrasi diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pemanfaatan aset keagamaan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap amanah wakaf bagi generasi mendatang. 

(m/azd)